PASURUAN, Radar Bromo - Polemik pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo yang berjualan tidak semestinya, direspon pemkot dengan tegas.
PKL dilarang berjualan di lokasi itu. Mereka diberi waktu mengosongkan lokasi dalam tujuh hari.
Kamis (15/5), Satpol PP Kota Pasuruan menyampaikan himbauan pada pedagang di lokasi.
Bagi yang tidak ada di tempat, bangunan untuk berjualan ditempel dengan surat imbauan yang berisi jika lokasi itu, ditutup sementara.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat membenarkan hal ini.
Katanya, imbauan ini berlaku sejak Kamis (15/5). Ini tindak lanjut dari kesepakatan bersama PKL dan pemkot di kantor kelurahan pekan lalu.
"Seluruh PKL sudah menerima. Kami sebagai penegak perda ya, menindaklanjuti hasil keputusan ini," katanya.
Iman menyebut, pihaknya sudah memberikan imbauan langsung di lokasi, agar pedagang segera mengosongkan tempat.
Adapula yang ditempelkan surat imbauan sebab pedagang tidak di tempat. Mereka diberi waktu selama tujuh hari, hingga 22 April mendatang.
Jika hingga batas yang ditentukan PKL tidak meninggalkan lokasi sesuai ketentuan, maka akan diberi surat peringatan pertama.
Jika masih bandel, maka diterbitkan surat peringatan kedua dan ketiga. Namun jika masih tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan secara paksa.
"Tentu kami lakukan dengan langkah persuasif lebih dahulu. Kecuali mereka menolak," sampainya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin