GEMPOL, Radar Bromo - Perusahaan rokok asal Bulusari, Kecamatan Gempol, PT Rizky Megatama Sentosa (RMS), dihantam isu tak sedap.
Menyusul dirumahkannya sebagian karyawan perusahaan setempat.
Kabar yang berembus, sebagian karyawan perusahaan diistirahatkan. Lantaran mesin produksi disegel oleh Bea Cukai, akibat tersangkut cukai ilegal.
Namun, Komisaris PT RMS, Rokhmawan, buru-buru membantahnya. Menurutnya, kabar itu tidaklah benar.
“Memang kami mengistirahatkan sebagian karyawan. Karena pangsa pasar yang tengah sepi. Tapi, mereka tetap kami gaji. Soal penyegelan mesin produksi kami, itu tidaklah benar. Karena tidak ada satupun, yang disegel Bea Cukai,” paparnya.
Rokhmawan menguraikan, beberapa pekan lalu, memang ada kunjungan dari Kanwil Bea Cukai atas permintaan Bea Cukai pusat ke beberapa pabrik rokok di Jatim.
Termasuk ke perusahaannya. “Namun, sifatnya hanya monitoring. Dan hal itu, wajar,” urainya.
Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hardiyanto mengungkapkan, tidak ada penyegelan mesin di PT RMS.
Memang, beberapa waktu lalu, tim pengawas berkunjung.
“Tapi, sifatnya kontrol biasa. Tidak ada penyegelan. Kalau soal karyawan yang diistirahatkan, itu ranah internal perusahaan,” jelasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin