PASURUAN, Radar Bromo-Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada nelayan Kabupaten Pasuruan tidak perlu diragukan lagi.
Jumat, 9 Mei, kembali diberikan bantuan fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1800 nelayan sekaligus santunan kematian kepada nelayan di wilayah Lekok.
Pemberian simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diberikan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok melalui Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut juga diberikan Klaim Jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris atas nama Almarhum Bapak Nizer dan Bapak Suudi.
Sedangkan JKM diberikan sebesar Rp 84 juta kepada ahli waris Alm Bapak Takdir.
Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori mengatakan kepedulian Pemkab Pasuruan selaras dengan 33 program prioritas yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati yaitu melalui prioritas untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang aman, sejahtera dan berkeadilan.
“Salah satunya adalah program memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat rentan. Dan hal ini lewat program bantuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan,” ungkapnya.
Perlunya jaminan sosial ini lantaran pekerjaan nelayan yang rentan dengan risiko tinggi. Sehingga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian.
Termasuk juga memberikan kesadaran dan kepedulian nelayan terhadap pentingnya memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dalam aktivitas melaut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan mengapresiasi atas langkah Pemkab Pasuruan yang memberikan fasilitas kepada nelayan untuk memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah daerah.
Padahal dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulannya, manfaat yang didapat juga banyak. Harapannya secara mandiri, pekerja BPU ini tetap bisa terlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi saat terjadi Kecelakaan kerja bahkan mendapatkan santunan kematian. (*)
Editor : Muhammad Fahmi