BANGIL, Radar Bromo–Pernah dipenjara selama lima tahun pada 2014 lalu atas kasus narkoba ternyata tak membuat Siti Fatimah, 50 jera. Ibu rumah tangga itu masih saja berurusan dengan barang haram itu.
Walhasil, perempuan asal Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan itu pun kembali ditahan atas kasus yang sama.
Siti kini kembali harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi tahanan.
Ia kembali ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, Senin (5/5) sekitar pukul 23.00 malam.
Siti diamankan di pinggir jalan, Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
“Pelaku adalah ibu rumah tangga residivis kasus narkoba, menjadi pengedar sabu dan stastusnya sudah tersangka. Motif sebagai pengedar karena faktor ekonomi,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka.
Terdiri dari sembilan kantong plastik berisi sabu dengan berat total 4,5 gram.
Kemudian satu buah HP, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 200.000, satu buah dompet, satu buah timbangan elektrik.
Juga dua sendot plastik dan satu unit motor Honda Beat nopol N 3743 TAB.
“Tersangka ini menjadi pengedar sejak 2014 lalu, merupakan pemain lama. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika,” tuturnya. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi