PANGGUNGREJO, Radar Bromo-Penataan parkir di kawasan alun-alun Pasuruan kembali jadi sorotan. Kali ini, seorang tukang parkir diamankan polisi lantaran menarik tariff parkir tanpa bersedia menyerahkan karcis pada pelanggan.
Tukang parkir yang diamankan itu berinisial AK, berusia 31 tahun asal Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
AK diamankan setelah dilaporkan korban, Senin (5/5). Korban diketahui berinisial DA, 36 warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo mencabut laporannya usai masalahnya diselesaikan secara damai.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, Senin sore (5/5) sekira pukul 16.00, korban DA akan memarkir kendaraan mobil Avanza di depan SDN 1 Bangilan, kawasan Alun-alun Pasuruan.
Saat itu, korban DA bertemu pelaku AK selaku tukang parkir. Saat itu, korban bertanya mengenai karcis tarif parkir.
Serta, menanyakan mengapa tidak diberikan tiket parkir. Namun AK tetap meminta tarif parkir pada korban sebesar 5 ribu.
Karena tetap memaksa, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Purworejo untuk diproses lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.00, AK diamankan dan kemudian dibawa ke polsek Purworejo untuk diproses lebih lanjut.
Akhirnya keduanya dimediasi oleh Piket Reskrim Polsek Purworejo. Dan korban mencabut laporan terhadap pelaku AK.
Menurut Jun, kasus ini termasuk tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. “Barang bukti yang diamankan sejumlah uang Rp 120 ribu dari pelaku yang diduga didapatkan dari kejadian serupa,” sampainya. (zen/mie)
Editor : Muhammad Fahmi