GADINGREJO, Radar Bromo - Jajaran Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menggelar razia, Sabtu (3/5) malam lalu. Sasarannya adalah warung-warung kopi di sana yang diduga disalahgunakan.
Petugas kelurahan bersama kepolisian dan TNI bahkan melakukan penelusuran. Sebab dari laporan yang diterima, ada beberapa warkop yang diselipi dengan kegiatan karaoke.
Warkop yang ditelusuri itu berada di sekitar RT 3 RW. Lurah Sebani Aan Prasetyo mengatakan, ada laporan warga bahwa di warkop di sana sering dijadikan tempat karaoke.
Laporan itu menyatakan juga pernah mendatangkan lady companion (LC), bahkan diduga juga dijadikan tempat pesta miras.
“Ada laporan, mas. Maka kami dengan Satpol PP dan pihak kecamatan mengeceknya, sekitar pukul 20.30,” ujarnya.
Selama disetulusuri, hasilnya tidak ditemukan aktivitas apapun. Hanya saja memang terdapat alat-alat karaoke pada warkop tersebut.
Seperti televisi dan soundsystem hingga mikrofon yang bisa digunakan untuk berkaroake ria.
Meski tidak ditemukan hal yang dicurigai, pihak kelurahan tetap mengimbau pada pemilik warung, jangan sampai menggelar hal yang dilarang.
Apalagi sampai terselip praktik prostusi dan pesta miras, karena lokosinya memang mendukung.
Pihaknya berencana semua pedagang di sana masih akan dilakukan pemanggilan. “Masih akan dilakukan pemanggilan,” katanya.
Di sisi lain, informasi soal adanya warkop yang diselipi karaoke, memantik reaksi dari anggota DPRD Kota Pasuruan Ahmad Rifa’I yang merupakan ketua paguyuban PKL di Kelurahan Sebani.
Diapun memastikan di warung-warung tersebut tidak ada penyalahgunaan. Apalagi adanya praktik prostitusi maupun pesta miras. “Saya pastikan tidak ada, Mas,” sampainya.
Bagaimana dengan temuan dari kelurahan soal warkop menyediakan alat karaoke? Menurut Rifa’I, memang ada satu warung memiliki tv dan sound. Tetapi itu digunakan untuk karaoke keluarga. Karaoke yang dilakukan suami istri.
Supaya tidak timbul tudingan miring, dia juga mendukung supaya Kecamatan Gadingrejo mengeceknya. Apakah ada praktik yang dicurigai atau tidak. Jika memang ada, warkop bisa langsung dibongkar.
Begitu juga soal pemanggilan ke pedagang. Bila perlu, kata Rifa’I, semua pedagang di warung tersebut dipanggil dan dikumpulkan.
Namun pihak kelurahan dan kecamatan, perlu juga mengundang Dishub untuk diketahui amdalalinnya. Hingga mengundang Satpol PP, untuk diketahui apakah warkop melanggar trantib.
Termasuk mengundang kepolisian. Apakah ada unsur pidana. “Biar klir. Jika memang iya (ada yang melanggar, red), silahkan dibongkar tidak apa-apa,” katanya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid