PURWOREJO, Radar Bromo- Rencana pemasangan 45 tiang wifi oleh sebuah provider di Kota Pasuruan digagalkan Satpol PP Kota Pasuruan. Sebab, pemasanan itu belum mengantongi izin.
Jumat (2/4), petugas Satpol PP mengamankan sebuah tiang wifi di Jalan Sastro Surotoko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo. Provider juga diberi surat peringatan pertama.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Pasuruan Novel Amiruddin menyampaikan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga dan Lurah Wirogunan.
Mereka menyebut, ada pemasangan tiang wifi yang belum berizin di Jalan Sastro Surotoko.
“Kami lantas berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP. Setelah itu kami meluncur ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” sampainya.
Setelah dicek menurut Novel, pemasangan tiang wifi ini memang belum mendapat izin dari Dinas PMPTSP Kota Pasuruan. Rencananya, provider akan memasang 45 tiang di wilayah Kota Pasuruan.
“Alhamdulilah belum ada tiang yang terpasang, karena keduluan kami tertibkan,” katanya.
Petugas Satpol PP lantas mengamankan sebuah tiang provider untuk barang bukti. Juga menghentikan aktivitas pemasangan tiang wifi dan memberikan surat peringatan pertama.
“Kami akan panggil dulu untuk meminta keterangan mengapa memasang tiang tanpa izin,” sampainya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi