Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengalihan Dana JLU Kota Pasuruan Disebut Legislatif Cacat Hukum

Fahrizal Firmani • Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

PASURUAN, Radar Bromo - Pengadaan tanah untuk Jalur Lingkar Utara (JLU) menimbulkan polemik.

Pengalihan dana cadangan untuk JLU ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD), disebut-sebut cacat hukum. Sebab tidak melalui proses yang semestinya.

Sorotan tajam ini diungkapkan oleh Ketua DPC Hanura Kota Pasuruan, Farid Misbah.

Katanya, JLU dengan penlok lama tidak bisa digunakan lagi. Sebab ada aturan baru dari kementerian ATR/BPN. Sehingga pemkot saat ini, melakukan pengurusan penlok baru.

Hal ini membuat dana cadangan sebesar Rp 87 miliar tidak bisa digunakan.

Mengingat, pemkot harus menunggu penlok baru untuk menggunakan dana ini. Sesuai petunjuk dari BPK, agar dana ini dialihkan ke RUKD sebesar Rp 50 miliar.

Yang menjadi masalah, pemkot mengalihkan dana cadangan ini ke RUKD tanpa prosedur yang semestinya.

Karena dana cadangan itu, dialokasikan melalui pembahasan perda. Seharusnya pengalihan dana cadangan ke RUKD, melalui mekanisme yang serupa.

"Harusnya dibahas lewat paripurna dahulu untuk diperdakan. Barulah bisa melakukan pengalihan dana," katanya.

Pemkot berdalih sudah ada persetujuan dari legislatif, tertanggal 29 desember 2023.

Sehingga dana cadangan untuk pembebasan JLU bisa dialihkan ke RUKD. Padahal jelas ini cacat hukum. Semestinya, pengalihan ini harus melalui proses perda.

"Memang ada persetujuan dari DPRD. Namun kan harusnya melalui proses legal. Jelas ini cacat hukum," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan soal besaran dana cadangan untuk JLU tahun ini hanya Rp 37 miliar.

Padahal sebelumnya, dialokasikan Rp 87 miliar. Semetinya, dialokasikan serupa atau lebih besar.

"Kenapa sekarang cuma dimasukkan Rp 37 miliar di dana cadangan. Kok malah turun," urai Farid.

Sementara itu, Wakil Gubernur LIRA Jatim Ayik Suhaya menimpali soal pengalihan dana JLU.

Jika memang ditemukan ada unsur pidananya, Ayik menyebut, aparat penindak hukum harus bergerak. "Karena nilainya juga besar," sampainya.

Di sisi lain, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menepis jika pengalihan dana cadangan ke rekening umum kas daerah, sebagai maladministrasi.

Sebab, ini atas rekomendasi dari BPK RI. Dan pihaknya telah membahasnya bersama legislatif.

"Semua sudah dibahas di DPRD. Lagian Itu tahun 2023 dan sekarang sudah tahun 2025. Kok baru dipermasalahkan sekarang," kata Mas Adi-sapaannya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #jlu #pengalihan dana