POHJENTREK, Radar Bromo - Aroma sengketa lahan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kian menguat.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di area Lapangan GOR Warungdowo, Dusun Warungdowo Utara, Senin (28/4).
Sidang lapangan yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini, menjadi babak penting dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil yang tengah bergulir.
Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Bangil.
Agenda utama sidang kali ini, adalah memverifikasi langsung objek sengketa yang menjadi pangkal permasalahan.
Lahan yang dipersoalkan ini terletak di wilayah administratif Desa Warungdowo.
Meski demikian, jalannya sidang lapangan ini berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto menyebut pemeriksaan setempat ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim turun langsung untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya.
Hasil pengamatan dan pemeriksaan ini, akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok palu putusan.
"Kita tunggu saja prosesnya. Karena sekarang masih dalam ranah persidangan, dan tunggu putusan hakim," ujarnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin