Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penculikan Santri Pondok Metal Pasuruan Ternyata Salah Sasaran, Ini yang Diincar Komplotan Pelaku

radar bromo • Kamis, 24 April 2025 | 01:47 WIB

 

TERUNGKAP: Tim Jatanras Polda Jatim saat membekuk komplotan penculikan santri Pondok Metal, Pasuruan. (Istimewa)
TERUNGKAP: Tim Jatanras Polda Jatim saat membekuk komplotan penculikan santri Pondok Metal, Pasuruan. (Istimewa)

SURABAYA, Radar Bromo-Motif penculikan yang dialami Sul (inisial), santri Pondok Pesantren Metal Muslim Al-Hidayah, Rejoso, Kabupaten Pasuruan akhirnya terang benderang. Ia ternyata jadi korban salah sasaran.

Motif itu diungkap oleh Polda Jatim. Alasan di balik penculikan tersebut para pelaku hendak menangkap Arief Suharyadi Prastyo alias Dompes yang diduga bersembunyi di dalam lingkungan pesantren.

Namun karena tidak dibekali oleh foto target, para pelaku malah keliru menculik Sul yang merupakan santri biasa.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, Dompes menjadi incaran para pelaku karena diduga menyembunyikan narkotika milik bandar yang bernama Piteng.

Dompes yang bertugas sebagai kurir narkoba mendapatkan tugas untuk mengirimkan narkotika ke kawasan Rungkut, Surabaya, kepada seseorang bernama Rizky.

Namun tugas tersebut urung dirampungkan, Dompes lantas melarikan diri dengan mematikan moda komunikasi.

Mendapati barang narkoba pesanannya tidak kunjung sampai, Rizky menghubungi Piteng. Sedangkan Piteng kemudian memerintahkan lima orang anak buahnya untuk mencari Dompes.

Dalam upaya pencarian tersebut, para pelaku hanya dibekali dengan ciri-ciri korban tanpa disertai foto.

Dengan dugaan lokasi persembunyian dari Dompes berada di kawasan Pondok Pesantren Metal Muslim Al-Hidayah, Rejoso, Pasuruan Kabupaten.

”Namun ternyata yang diculik merupakan Sul yang merupakan santri pondok metal yang bukan merupakan Romi alias Dompes,” ungkap Jumhur.

Kejadian penculikan yang berlangsung pukul 19.30 pada Senin (21/4) lalu terjadi di Toko Hamdalah sekitar pesantren.

Selanjutnya, korban Sul dibawa lari ke Kebomas, Gresik. Dari lima orang penculik tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu, Sugiarto (24), Alfar Efendi (34), Purwono (59), dan M. Hanafi Riduwan (31).

Peran eksekusi penculikan dilangsungkan oleh Riduwan dan Purnomo.

Sedangkan Sugiarto bertugas membekap mulut korban menggunakan sarung.

”Alfar berperan melakukan penodongan menggunakan air softgun kepada korban di dalam mobil,” sambungnya.

Upaya penangkapan pelaku penculikan dilakukan oleh Unit Jatanras Polda Jatim setelah mendapatkan permintaan dari Polres Pasuruan Kota.

Aipda Sigit Dwi Susanto, personel jatanras, menyampaikan bahwa dia bersama sejumlah personel sedang berada di Pasuruan pada saat mendengar laporan penculikan.

Berbekal dengan CCTV di pintu-pintu tol, pihaknya lantas melacak keberadaan para pelaku.

”Kami tangkap saat pelaku berada di Kebomas, Gresik, mau ke rumah salah seorang temannya,” ungkapnya.

Tepatnya di Jalan Alam Bukti Raya Blok A4 KMB, Krembangan. Akan tetapi pemilik rumah tersebut urung ditetapkan sebagai tersangka.

Selama perjalanan dari Pasuruan menuju Gresik tersebut, korban sempat mendapatkan sejumlah pertanyaan dari para pelaku.

Korban ditanyai keberadaan narkoba seberat 2-3 ons yang dibawa kabur oleh Dompes.

Pertanyaan tersebut tak kunjung terjawab. Sebab orang yang diculik tersebut bukan Dompes sebagaimana yang diincar para pelaku.

”Waktu diinterogasi itu dikonfirmasi ke bosnya (Piteng) ternyata salah tangkap,” sambungnya.

Dari tangan para pelaku disita sebanyak 2 buah senjata air soft gun, 5 butir amunisi berwarna kuning, 6 butir amunisi berwarna hitam, 4 buah tabung air softgun, dan 1 kotak berisi amunisi air softgun berwarna merah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F jo. Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, serta Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang penyekapan. (leh/JawaPos/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#Pondok Metal #kurir #pasuruan #salah sasaran #santri #jatanras #paket #penculikan #rejoso #polres pasuruan kota #narkoba