PASURUAN, Radar Bromo-Aksi blokir jalan yang terjadi di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sempat membuat kepolisian bersikap tegas. Sebabnya, blokir jalan tersebut dinilai bisa mengganggu investasi di daerah.
Agar persoalan tersebut tak berlanjut, Pemkab Pasuruan bersama jajaran dan pihak terkait, menggelar rapat bersama.
Rapat digelar di Gedung Lettu Imam Adi di kompleks perkantoran di Raci, Bangil, Selasa (15/4). Rapat mengundang banyak pihak karena sedikitnya dihadiri 50 orang.
Mulai perwakilan pemkab, Tim Pertimbangan Percepatan Pembangujnan Daerah (TP3D), Polres Pasuruan Kota dan Polres Pasuruan, Kodim Kodim 0819, Pemdes Semare, Kecamatan Kraton, PT Petamina Gas, PT. Parna Raya, HCML, Mantan kades Semare hingga warga Semare yang sempat bersitegang saat aksi pemblokiran jalan.
Rapat dipimpin Koordinator TP3D Bidang Investasi dan Hukum, Suryono Pane. Pane menegaskan, pemerintah daerah tidak mentoleler aksi yang bisa merugikan investasi di Kabupaten Pasuruan. Seperti aksi pemblokiran jalan di Desa Semare pada Sabtu (12/4) sore lalu.
Karena hal itu, sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Karena bisa mengancam keberlanjutan investasi di Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak mentolelir aksi-aksi yang bisa mengancam investasi. Apapun itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas,” paparnya.
Menurut Pane, siapapun yang menghalang-halangi investasi di Kabupaten Pasuruan bisa berurusan dengan hukum. Karenanya, ia meminta tidak ada oknum-oknum yang bermain-main. Agar iklim investasi di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga.
“Prosesnya bisa diselesaikan di pengadilan. Biar dibuktikan di pengadilan. Yang pasti, kami tekankan untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga,” beber dia.
Insiden ini bahkan ikut menjadi perhatian Bupati Pasuruan yang datang langsung ke konfrensi pers di Polres Pasuruan Kota mengenai penangkapan oknum yang mengganggu investasi di PIER.
Bupati memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang sudah berbuat cepat untuk menjaga kondusifitas keamanan supaya para investor tidak ragu mau masuk ke Kabupaten Pasuruan.
Di sisi lain, Suliono dari BPN Kabupaten Pasuruan juga ikut menjelaskan, permasalahan tanah oloran yang sempat terungkap.
Tanah oloran ini harus timbul menjadi tanah negara dulu baru nanti pengajuan hak kepemilikan sesuai prosedur.
Namun BPN harus mengecek terlebih dahulu lokasi tanah yang menjadi sengketa dengan melaksanakan pengukuran ulang supaya klir.
Diskusi yang berlangsung sejak siang, akhirnya tuntas sekitar pukul 15.00 dengan kesepakatan Bersama.
Hasil sementara, pihak ahli waris dari Solehudin dan Salma yang diwakili oleh Sodik beserta kuasa hukumnya, bersedia dilakukan pengukuran atas tanah yang dimiliki dan sanggup memberikan persyaratan yang dibutuhkan pada proses pengukuran tersebut. Sodik beserta kuasa hukumnya juga bersedia mencabut pagar bambu secara suka rela yang telah dipasang sambil menunggu hasil pengukuran.
Begitu juga dengan tanah yang diklaim ahli waris Djalal yang disengketakan di Desa Semare adalah tanah oloran (tanah negara).
Sehingga untuk menjadikan hak milik harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga tanah yang di anggap tanah kas desa adalah tanah milik perorangan sebagaimana tercatat di buku letter C Ds. Semare seluas ± 4.400 m2 peralihannya tercatat sah.
Tidak hanya itu, perusahaan bersedia membantu mensejahterakan warga Desa Semare sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Semua pihak komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Jika nantinya ada permasalahan dan aspirasi masyarakat, disampaikan melalui pemerintahan Desa Semare secara berjenjang.
(one)
Editor : Fandi Armanto