Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Pelaku Pemerasan Proyek Strategis Nasional PT LNG di Pasuruan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Peran dan Modusnya

Fuad Alyzen • Senin, 14 April 2025 | 20:23 WIB

 

 

TERANCAM 9 TAHUN PENJARA: Para pelaku pemerasan proyek strategis nasional PT LNG Pasuruan saat press rilis. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
TERANCAM 9 TAHUN PENJARA: Para pelaku pemerasan proyek strategis nasional PT LNG Pasuruan saat press rilis. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

KRATON, Radar Bromo-Tiga pelaku yang melakukan pemerasan terhadap proyek pengerjaan pemasangan pipa gas di kawasan industri PIER di Jalan Kraton Industri, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton terancam dihukum 9 tahun penjara.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Diketahui tiga pelaku tersebut adalah Asep Fachturrachman 63 asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Dia berperan sebagai penerima kuasa hukum yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan pekerjaan.

Kemudian Sana’i 55 yang merupakan warga sekitar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris, juga ikut menghentikan pekerjaan.

Serta Fajar Firmansyah 27 asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang juga dikenalkan sebagai ahli waris. Lalu menerima uang tunai Rp 5 juta.

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Welly menjelaskan  modus pemerasan tersebut. Yakni, para terlapor melakukan perbuatannya dengan cara menghentikan kegiatan pemasangan pipa gas yang dilakukan oleh PT LNG (Likuid Nusantara Gas) di Kawasan PIER Pasuruan.

Para pelaku beralasan terkait legalitas kepemilikan tanah masih merupakan milik terlapor.

Para pelaku meminta sejumlah ganti rugi. Dan, apabila tidak dipenuhi maka para pelaku mengancam akan menutup, memblokade pintu masuk.

Karena khawatir dengan keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, akhirnya pihak pelapor ini menuruti permintaan terlapor dengan memberikan sejumlah uang Rp 5 juta.

“Lima juta yang dibayar, dari total yang diminta terlapor sebesar Rp 60 juta,” ungkap perwira polisi dengan satu melati di pundaknya itu.

Uang itu sebagai biaya kompensasi lahan yang digunakan proyek pemasangan pipa gas. Saat itu juga dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang diterima oleh terlapor yang berisi penyerahan uang senilai Rp 5 juta.

Sebenarnya, mereka mengganggu pengerjaan proyek ini tiga hari sebelum penangkapan para terlapor pada Jumat (11/4) lalu.

Mulai penghentian proyek dilakukan pada Kamis (10/4) sekitar pukul 08.00.

Saat itu sejumlah pekerja termasuk pelapor DN 33 asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya melakukan pengerjaan pemasangan pipa gas.

Tiba-tiba saat akan melakukan penggalian tanah, terlapor datang dan langsung menyuruh untuk menghentikan aktifitas tersebut. Mereka menempelkan banner larangan.

Mengetahui itu, pelapor dan sejumlah pekerja menghentikan pengerjaan proyeknya.

Lalu sekirar pukul 12.00 saat pelapor dan saksi mencoba untuk meneruskan pengerjaan pemasangan pipa gas tetap dihalangi oleh terlapor ini.

Mereka melakukan penghalangan ekskavator, karena saat itu keadaan tidak kondusif akhirnya pengerjaan kembali dihentikan.

Selanjutnya Jum’at (11/4) pukul 09.00 terlapor kembali datang dan protes. Pelapor lantas menanyakan penyebab permasalahan dari terlapor, mengapa menghentikan aktifitas pengerjaan pemasangan pipa gas.

Akhirnya proses pengerjaan kembali terganggu. Satu jam kemudian, pelapor menemui terlapor, menanyakan alasan penghentian pengerjaan proyek pemasangan pipa tersebut.

Terlapor menjawab, karena terlapor masih belum mendapatkan kompensasi dari pihak kawasan PIER, sehingga terlapor meminta sejumlah uang untuk ganti rugi.

“Mengancam apabila tidak dipenuhi maka pihak terlapor akan memblokade pintu masuk,” sampainya.

Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek akhirnya pelapor menuruti permintaan terlapor dengan memberikan uang Rp 5 juta. Dari uang Rp 60 juta yang diminta terlapor.

Sekitar pukul 11.00, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi adanya peristiwa pemerasan dengan ancaman kekerasan dikawasan industri PIER.

Mengetahui itu anggota kepolisian datang ke kantor PT PIER di Desa Curahdukuh, lalu mendapati tiga tersangka ini masih di lokasi yang sama.

Kemudian langsung dilakukan penangkapan tangan karena telah melakukan pemerasan yang didapati barang bukti berupa uang tunai senilai 5 juta.

“Mereka pun dibawa dan diperiksa ke Mapolres Pasuruan Kota,” sampainya. (zen/mie)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#PT LNG #proyek strategis nasional #Pemasangan Pipa #pemerasan #pipa gas #premanisme #polres pasuruan kota