BANGIL, Radar Bromo–Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) As Salafiyah, Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam sidang itu, semua saksi memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa Bayu Putra Subandi.
Para saksi ini terdiri dari pengurus PKBM, para tutor, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Mereka hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (9/4). Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU itu diyakini semakin memperkuat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto menyatakan, keterangan 15 saksi yang dihadirkan secara signifikan menguatkan konstruksi dakwaan yang telah disampaikan dalam sidang perdana.
Para pengurus PKBM misalnya, memberikan gambaran detil mengenai pengelolaan keuangan dan mekanisme operasional lembaga pendidikan kejar paket tersebut.
Lalu, para tutor menyoroti adanya dugaan manipulasi honor yang mereka terima.
Sedangkan, penyedia barang dan jasa juga memberikan perspektif baru terkait adanya indikasi pengadaan fiktif atau mark-up harga dalam sejumlah proyek yang didanai oleh PKBM.
”Keterangan para penyedia ini krusial untuk membuktikan adanya aliran dana yang tidak semestinya,” imbuh Ferry.
Sidang yang berlangsung cukup panjang ini menjadi momentum penting bagi JPU untuk semakin mengukuhkan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Bayu Putra Subandi.
Kendati demikian, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menguji validitas keterangan para saksi.
Ferry menambahkan, agenda pembuktian perkara ini akan terus berlanjut pada pekan depan.
”Kami masih memiliki sejumlah saksi tambahan yang akan kami hadirkan untuk semakin memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Diketahui, Bayu Putra Subandi didakwa melanggar pasal berlapis oleh JPU. Antara lain, dakwaan primer Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.
JPU juga menempatkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam dakwaan subsider untuk terdakwa. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi