Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

ASN Boleh Tambah Cuti Lebaran, Begini Syaratnya

Fahrizal Firmani • Senin, 7 April 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

PASURUAN, Radar Bromo - Usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) harus kembali masuk Selasa (8/4).

Pemkot Pasuruan pun mengingatkan agar para pegawainya tidak menambah libur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto meminta ASN menaati aturan. Tidak boleh menambah cuti Lebaran. Harus kembali bekerja Selasa (8/4).

“Cuti bersama hanya sampai Senin (7/4). Selasa (8/4), semuanya sudah harus masuk. Ada apel bersama hari perdana," katanya.

Supriyanto mengatakan, boleh saja jika ASN tidak masuk pada hari perdana. Namun, tentu harus ada alasan jelas yang menyertai.

Jika sakit, maka harus ada surat keterangan dari dokter. Jika ada yang meninggal, harus disertai surat kematian.

Jika tidak ada alasan yang menyertai, maka bisa dianggap sengaja tidak masuk tanpa alasan.

Tentu ada sanksi yang dikenakan pada ASN yang melanggar. Sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran.

Tentunya hal ini sangat wajar. Sebab, ASN sudah diberikan libur panjang selama Lebaran. Mereka mendapat cuti 10 hari.

Dengan libur yang cukup lama ini, semestinya tidak ada ASN yang sengaja tidak masuk di hari pertama usai libur Lebaran.

“Kami minta ASN menjadi pionir taat aturan. Tunjukkan sebagai pelayan masyarakat yang baik,” ujar mantan Camat Purworejo ini. (riz/rud)

Editor : Ronald Fernando
#cuti #lebaran #asn #liburan