PASURUAN, Radar Bromo—Euforia perayaan Idulfitri 1446 H di Kota Pasuruan ternoda oleh aksi berbahaya sekelompok warga. Usai menunaikan salat Id, mereka menggelar pesta petasan di Jalan Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno Hatta, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Aksi mereka yang viral di media sosial itu kini berujung pada penangkapan empat pemuda oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo.
Keempat pemuda yang ditangkap adalah S (50), pembuat video yang juga warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan, serta MFI (21), MI (18), dan FH (16), ketiganya warga Kecamatan Panggungrejo yang berperan sebagai penyulut petasan.
Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian setelah video aksi berbahaya tersebut menyebar luas di dunia maya.
"Benar, kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa petasan berukuran besar yang mereka gunakan dirakit sendiri dari petasan jenis Thunder yang dibeli di daerah Pandaan.
Sebanyak 300 buah petasan Thunder, yang mereka beli dengan harga total Rp 750.000, dibongkar dan bubuknya dikumpulkan untuk membuat 17 buah petasan berukuran raksasa.
"Mereka patungan untuk membeli petasan. Masing-masing menyumbang Rp 200.000, dan ada tambahan Rp 150.000 dari seorang teman berinisial N," ungkap Junaedi.
Aksi berbahaya ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Niaga, Kumala, dan Jalan Sulawesi. Para pelaku secara bergantian menyulut petasan dan bekerja sama membersihkan sampah kertasnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan untuk merakit petasan.
Kini, keempat pelaku terancam hukuman berat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya bermain petasan. Jangan sampai kedepan terjadi lagi perbuatan yang membahayakan keselamatan nyawa diri sendiri maupun orang lain," tukasnya. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi