Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

574 Warga Binaan Dapat Remisi, Empat Napi Lapas Pasuruan Langsung Bebas

Rizal Syatori • Senin, 31 Maret 2025 | 03:32 WIB

REMISI: Kalapas Kelas IIB Pasuruan Tri Wibawa Krisriana memberikan SK remisi kepada sejumlah warga binaan di Lapas IIB Pasuruan.
REMISI: Kalapas Kelas IIB Pasuruan Tri Wibawa Krisriana memberikan SK remisi kepada sejumlah warga binaan di Lapas IIB Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo - Momen Idul Fitri 1446 Hijriah, menjadi momen teristimewa bagi empat warga binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan.

Mereka bisa berkumpul dengan keluarga di hari kemenangan setelah bebas usai mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman. 

Kalapas IIB Pasuruan Tri Wibawa Kristiana menyebur, ada 715 WB yang diusulkan ke Kemenkum-HAM untuk mendapatkan remisi. Namun, yang disetuji hanya 574 narapidana.

Empat di antaranya langsung bebas, sementara 570 narapidana lainnya masih harusmenjalani hukuman.

Ratusan napi ini menerima remisi yang berbeda. Sejumlah 509 orang mendapatkan remisi satu bulan, lalu tujuh napi memperoleh remisi 15 hari, 51 napi menerima remisi satu bulan 15 hari, dan tujuh napi menerima remisi dua bulan.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di Aula Saharjo, Lapas Pasuruan, Minggu (30/3).

 Baca Juga: Hari Raya Nyepi, 1 Warga Binaan Rutan Kraksaan asal Sukapura Dapat Remisi Segini

"Empat WB (warga binaan) yang langsung bebas ini menerima remisi satu bulan. Untuk 115 WB lainnya sudah diusulkan namun belum disetujui," ujar kalapas yang akrab disapa Bowo ini

Menurutnya, warga binaan yang dapat remisi terjerat berbagai macam kasus. Paling banyak narkotika, ada 393 orang.

Adapula pencurian 76 orang, penipuan 36 orang, perlindungan anak 33 orang, melanggar UU kesehatan 18 orang.

Kemudian, penggelapan 12 orang, perampokan 10 orang, pembunuhan sembilan orang, dan korusi tujuh orang, serta tindak pidana lainnya 36 orang.

Baca Juga: 491 Napi Lapas Probolinggo Dimintakan Remisi Hari Raya, Didominasi Kasus Narkoba 

Ia meminta warga binaan yang mendapatkan remisi memanfaatkan sebaik-baiknya.

Bagi yang dapat remisi dan langsung bebas agar tidak kembali ke jalan yang salah. Dan bisa bekerja atau menjalani hidup dengan baik.

Sementara bagi yang belum bebas agar remisi ini bisa dimanfaatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik hingga nanti bisa menghirup udara bebas.

"Selama dibina, kami juga memberikan pelatihan yang berguna. Sehingga bisa dimanfaatkan saat di masyarakat," tutur Bowo. (riz/rud)

 

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#WB #remisi #pasuruan #lapas