Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembangunan Masjid di Tampung Lekok Pasuruan Dihentikan TNI AL, Ternyata Ini Penyebabnya

Fuad Alyzen • Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:20 WIB
DISEGEL: Masjid di Dusun Tampung Randu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok yang pembangunannya dihentikan paksa. Nampak segel yang dipasang di area masjid.
DISEGEL: Masjid di Dusun Tampung Randu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok yang pembangunannya dihentikan paksa. Nampak segel yang dipasang di area masjid.

LEKOK, Radar Bromo - Persoalan tanah sengketa antara TNI AL dengan warga di wilayah Timur Kabupaten Pasuruan, kembali berjgejolak. Ini setelah pembangunan masjid di Dusun Tampung Randu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, diberhentikan paksa Puslatpur TNI AL.

Penghentian pembangunan bangunan masjid disebut-sebut lantaran karena perizinan. Masjid dikabarkan dibangun di atas lahan milik TNI AL. Alhasil, saat masjid belum selesai pembangunannya, harus disegel.

Informasinya, TNI AL meminta dihentikan karena sangat berisiko jika bangunan tersebut berdiri. Sebab lahan tersebut merupakan lahan latihan TNI AL. TNI AL bersikukuh di lahan di atas masjid tersebut, memang bukan milik warga.

Namun warga menilai sertifikat lahan tersebut cacat secara hukum. Dalam sertifikat itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan untuk perumahan. Bukan latihan perang bahkan bisnis.

Kontan saja penghentian pembangunan itu banyak disoroti tokoh setempat. Salah satunya Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono.

“Saya sangat menyayangkan aksi TNI AL Ini pembangunan tempat ibadah” ujar pria yang juga berdomisili di Lekok tersebut.

Menurutnya, membangun masjid seharusnya dilindungi negara. Namun yang terjadi, malah disegel.

Bahkan dia menyesali karena sampai ada intimidasi terhadap warga. Padahal di lokasi adalah lahan yang seang konflik alias bersengketa.

Pada lahan tersebut, hak pakai lahan disana sangat cacat secara hukum. Pengajuan untuk setifikat hak pakai peta situasi tidak benar. Sebab pada tahun 1987 lalu di lahan tersebut tanah kosong. “Serba manipulatif,” sampainya.

Kata Eko, lahan tersebut seharunya lahan untuk pembangunan perumahan.  Bukan untuk tempat latihan tempur atau bisnis. “Yang disayangkan lagi warga ditakuti-takuti dihukum saat proses pembangunan,” ujarnya.

Ketua LPBH MWC NU Kecamatan Lekok Muh Mustofa mengatakan, sebenarnya tujuan warga membangun masjid dikarenakan minimnya tempat ibadah di lokasi tersebut.  

Bahkan masjid tersebut dibangun untuk menyatukan warga dari sejumlah desa di lahan konflik tersebut. Karena setiap ke masjid akses mereka jauh sebelumnya.

“Setahun lebih sudah warga bisa beribadah di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya,” sampainya.

Kemudian masalah sertifikat itu sebenarnya panjang jika membahas itu. Apalagi sebenarnya lokasi tersebut berada di lahan konflik.

Saat proses pembangunan ada oknum TNI yang mengintimidasi panitia. Bahkan panitia sebelumnya juga. “Ini kan panitia baru Mas. Mau dihukum lah, dan apalah,” katanya.

Sebelumnya saat proses pembangunan, panitia memang didatangi TNI dan melarang pembangunan tersebut dilanjutkan. Akhirnya sampailah ke keputusan sebelum surat dari TNI AL keluar bangunan tidak boleh dilanjutkan.

“Warga empat kali pengajuan dan mengikuti sesuai dengan pembahasan. Tapi TNI tidak mengeluarkan surat itu,” sampainya.

Camat Lekok Abdul Rohman mengatakan, awal pembangunan sudah diwanti-wanti mendorong masyarakat agar melengkapi persyaratan berdirinya bangunan.

Seperti proses perizinan dan lainnya ssbagainya.

“Sebenarnya serba repot. Di sisi lain lahan itu masuk ke Desa Tampung, masyarakat menilai begitu sampai berdiri sebuah bangunan itu. Dari sisi lainnya juga milik TNI AL,” sampainya.

Sementara itu, Kanit Intel Polsek Lekok Aiptu Bambang Jumariyanto mengatakan, lebih tepatnya pemberhentian pembangunan, karena dari awal pembangunan proses perizinan kurang jelas.

“Tiba-tiba mendirikan masjid. Jika koordinasi dengan jelas bagaimana enaknya, mungkin tidak seperti ini,” ujarnya. Pembentukan panitia masjid, lanjut dia, juga belum jelas.

Paur Pam Puslatpur 3 Grati, Letda. Mar. Sutikno mengatakan, pada lahan tersebut sebenarnya memang milik TNI AL. Ada surat resminya. “Bisa dicek di seluruh OPD Pemerintah Daerah Pasuruan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya di awal pembangunan, sudah mewarning agar pembangunan masjid tersebut jangan dilanjutkan.

Hingga akhirnya pembangunan tersebut diberhentikan paksa atau disegel. Pembangunan masjid bisa dilanjutkan apabila surat dari TNI AL keluar atas perizinan pembangunan tersebut.

Sutikno mengaku sudah memperingati sebanyak empat kali. Bahkan sudah melarangnya. “Tapi masih mendirikan,” katanya.

Apakah tidak ada toleransi untuk pembangunan tempat ibadah? Sebenarnya, pihaknya tidak melarang mau beribadah di lahan milik TNI AL. Bahkan mau beraktivitaspun tidak masalah. Dengan syarat jangan mendirikan sebuah bangunan secara permanen.

Kata Sutikno, pastinya jika mau mendirikan sebuah bangunan, harus berizin terlebih dulu. Melalui surat edaran dari TNI AL. “Kami pasti bantu lha wong itu tempat ibadah. Tapi caranya ini,” katanya. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#sengketa tni al dan warga #sengketa lahan #pasuruan #kecamatan lekok #tni al #lekok #pembangunan masjid #desa tampung