Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Layanan JKN di BPJS Pasuruan Tetap Berjalan selama Libur Lebaran, Catat Ketentuan Ini

Fahrizal Firmani • Jumat, 28 Maret 2025 | 04:40 WIB

 

 

PENYESUAIAN LEBARAN: Pelayanan JKN di BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, beberapa waktu lalu. Selama libur Lebaran, pelayanan dipastikan tetap berjalan.
PENYESUAIAN LEBARAN: Pelayanan JKN di BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, beberapa waktu lalu. Selama libur Lebaran, pelayanan dipastikan tetap berjalan.

PASURUAN, Radar Bromo-BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan. Baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Dina Diana Permata menyampaikan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan.

Baik di kantor cabang sesuai jam pelayanan maupun kanal layanan non tatap muka di Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp setiap hari selama 24 jam.

"Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00–12.00 waktu setempat," katanya.

Ia menyebut, jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya, layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.

Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

Dina menambahkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. Tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan dengan mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain. Paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Dina.

Sementara itu, selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Namun, harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," tambah Dina.

Kepala bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Ika Anggraini memastikan seluruh fasilitas kesehatan khususnya puskesmas, juga tetap buka selama cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah tahun ini. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), PSC 119, dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga tetap siaga. 

"Kami siap mendukung program pelayanan selama mudik Lebaran dari BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan seperti puskesmas dapat kami pastikan tetap buka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," tutur Ika.

Peserta Program JKN yang ingin melakukan aktivasi kartu BPJS kesehatan miliknya juga bisa datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Pasuruan.

“Artinya, kami siap membantu BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta Program JKN yang melaksanakan mudik di Kota Pasuruan,” imbuhnya. (riz/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#jkn #pasuruan #lebaran #bpjs kesehatan