PASURUAN, Radar Bromo –Ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan di wilayah kantor Cabang Pasuruan menunggak pembayaran premi selama berbulan-bulan.
Jumlah peserta yang menunggak itu mencapai 164.841. Mereka tersebar di empat daerah, yaitu di Kota dan Kabupaten Probolinggo serta di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Peserta menunggak tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan sebanyak 101.904 jiwa. Jumlah tunggakannya Rp 73 miliar.
Lalu, diikuti Kabupaten Probolinggo dengan peserta menunggak 50.916 jiwa dan nilai tunggakan Rp 19,9 miliar.
Selanjutnya, Kota Probolinggo dengan peserta yang menunggak sebanyak 7.212 jiwa dan jumlah tunggakan Rp 7,4 miliar.
Dan terakhir, Kota Pasuruan dengan jumlah peserta menunggak 4.809 jiwa dengan tunggakan sebesar Rp 4,5 miliar.
Dengan demikian, jumlah tunggakan seluruhnya di empat daerah itu mencapai Total Rp 104,5 miliar.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Pasuruan dr Dina Diana Permata menyebut, peserta menunggak ini adalah peserta yang membayar mandiri.
Merata mulai dari kelas I hingga kelas III. Dan terjadi di empat wilayah yang berada di naungan KC Pasuruan.
"Peserta yang menunggak terjadi merata di empat daerah. Paling tinggi peserta menunggak berasal dari Kabupaten Pasuruan," kata Dina.
Ia menyebut, banyak faktor yang membuat mereka menunggak. Ada yang mengaku tidak mampu.
Ada pula yang belum paham dengan fungsi jaminan kesehatan karena mereka merasa tidak butuh sebab tidak sakit.
"Mereka memiliki mindset untuk apa bayar, kan tidak sakit. Belum mengerti manfaat dari jaminan kesehatan sebagai perlindungan," jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya rutin menerjunkan Kader Jaminan Kesehatan (JKN) dengan datang menagih pada peserta yang menunggak.
Kader ini akan mendatangi peserta agar mau membayar. Dan, kerja sama dengan pihak desa untuk memudahkan pembayaran.
Agar memudahkan peserta yang menunggak ini, mereka bisa membayar dengan cara menyicil.
Mereka bisa menggunakan aplikasi mobile JKN dan memilih menu rencana bertahap (rehab).
Jika peserta memiliki tunggakan, maka muncul besaran yang harus dibayarkan. Sehingga, peserta dengan mudah dapat mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar.
"Peserta bisa memilih jangka waktu hingga 12 bulan. Ini untuk peserta yang menunggak di atas empat hingga dua tahun," tuturnya. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi