PASURUAN, Radar Bromo-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mewanti-wanti agar perusahaan di Kota Pasuruan tidak mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jika tidak, mereka bisa dikenakan sanksi sebesar lima persen.
Kepala Disnaker Kota Pasuruan, Mahbub Effendi menyebut pencairan THR bagi karyawan swasta di Kota Pasuruan mengikuti pusat. Sesuai surat edaran dari kemenaker, maksinal H-7 sudah diberikan.
Perusahaan juga dilarang untuk mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.
Karena THR ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada tenaga kerja. Jika memang tidak dibayar, maka perusahaan bisa disanksi.
Sanksinya yang diberikan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan pada pekerja.
Baik itu secara individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan. Karena itu, nilai sanksi yang diberikan pada perusahaan jelas berbeda.
Sebab, besarannya menyesuaikan upah yang diterima oleh setiap pekerja. Dan disesuaikan dengan masa kerja pekerja.
Bagi yang belum genap setahun, maka THR yang diberikan adalah gaji terakhir dibagi lama kerja di perusahaan itu.
"Kami mengacu pada aturan Kemenaker. Yakni SE THR 2025. Disebutkan jika THD harus dibayarkan paling lambat itu satu pekan sebelum hari raya," kata Mahbub.
Untuk memastikan penyaluran THR bisa berjalan lancar, Disnaker membuat posko pengaduan THR sejak Senin (17/3).
Posko akan melayani tenaga kerja selama 10 hari hingga Kamis (27/3). Bagi yang belum menerima hak mereka, bisa melapor ke pemkot.
"Kami juga akan rutin memonitor perusahaan. Agar mereka sanggup membayar THR kepada karyawan sesuai aturan," jelas Mahbub. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid