Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembunuh Sopir Truk asal Kademangan Probolinggo Divonis 14 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan

Muhamad Busthomi • Jumat, 14 Maret 2025 | 02:45 WIB

SAKIT HATI: Tersangka Lukman Hakim, saat dirilis. Ia membacok rekannya, Samsul, setelah sakit hati dituduh mencuri uang dan dipecat. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
SAKIT HATI: Tersangka Lukman Hakim, saat dirilis. Ia membacok rekannya, Samsul, setelah sakit hati dituduh mencuri uang dan dipecat. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
 

PASURUAN, Radar Bromo – Kasus pembunuhan Mohammad Samsul, sopir truk asal Kademangan, Kota Probolinggo, berakhir dengan vonis 14 tahun penjara bagi terdakwa tunggal, Lukman Hakim bin Busah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan Lukman terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan kematian korban.

“Menyatakan Terdakwa Lukman Hakim bin Busah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dakwaan primer,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta hukuman 14 tahun penjara.

“Tentu kami apresiasi majelis atas pertimbangan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurizal.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari vonis, dan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti seperti telepon seluler korban dikembalikan kepada saksi.

Sementara sepeda motor dan telepon seluler lain yang jadi barang bukti, dirampas untuk negara.

Pakaian korban dan barang bukti lain dimusnahkan. Sedangkan flashdisk berisi rekaman video dan CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara.

Lukman Hakim, warga Ranuyoso, Lumajang, terbukti melanggar Pasal 355 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Lukman Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” jelas Oktaviandi.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Sopir asal Kademangan Probolinggo di Kraton Pasuruan Dituntut 14 Tahun Penjara

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lukman Hakim tega membunuh Mohammad Samsul dengan cara membacoknya.

Aksi pembacokan itu berlangsung Oktober 2024 lalu. Awalnya terdakwa diberhentikan sebagai kernet dan ditinggal oleh korban di jalan.

Lukman diberhentikan sebagai kernet lantaran ia dituduh mencuri uang oleh korban yang mempekerjakannya sebagai kernet.

Terdakwa yang sakit hati, mencari korban. Saat bertemu di Jalan Raya Bendungan, Kecamatan Kraton, pembunuhan itu pun dilakukan. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#pembunuhan #kademangan #vonis #pasuruan #Pengadilan Negeri Bangil #tuntutan #pembunuh #kraton #sopir truk #probolinggo