PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak 5.931 peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sepanjang tahun lalu.
Total nilai klaim yang digulirkan, mencapai Rp 132 miliar untuk Pasuruan raya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Wirjawan menyebut pencairan JHT paling tinggi, dari klaim lainnya.
Seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Pensiun (JP).
"Paling tinggi dari program lainnya di BPJS TK. Ada 5.931 tenaga kerja (TK) yang mencairkan JHT sepanjang tahun lalu," katanya.
Sulis-sapaannya menyebut, pencairan JHT bisa dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.
Ini sesuai Permenaker nomor 2 tahun 2022. Saat usia pension, mereka bisa mengambil JHT sebesar 100 persen.
Menurutnya JHT ini sebagai perlindungan bagi peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total dan meninggal dunia.
Sehingga, bisa menjadi dana pensiun yang diharapkan dapat memberikan kestabilan ekonomi di masa tua. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin