WINONGAN, Radar Bromo– Konflik lahan yang membelit Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeladri I di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sekolah, Rabu (5/3/2025).
Langkah aparat kepolisian kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pengerusakan yang diterima polisi sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satreskrim langsung meninjau lokasi pemotongan pohon di area sekolah. Tak hanya itu, mereka juga memasang garis polisi.
"Kami konfirmasi bahwa teman-teman Reskrim, betul tadi ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Tadi, tim juga didampingi dari Dispendikbud," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Kasus ini bermula dari klaim ahli waris atas lahan yang menjadi lokasi sekolah.
Sebelumnya, Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D) Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
"Ini tidak bisa ditawar. Apalagi ini langsung berkaitan kebutuhan dasar, yakni pendidikan anak-anak kita," tegasnya.
Penyegelan sekolah oleh ahli waris dinilai Rohani sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebab, hal itu sudah merampas hak anak-anak untuk belajar. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti masalah ini dengan membuat laporan secara resmi.
"Langkah ini kami tempuh untuk memastikan agar anak-anak bisa bersekolah," paparnya.
P3D menempuh jalur hukum sebagai langkah konkret untuk mendapatkan kepastian hukum.
Apalagi, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah sampai detik ini tak mengajukan gugatan. Itu artinya, tidak ada objek yang dipersengketakan.
"Tujuan kami tentu bagaimana pemerintah bisa betul-betul menjamin anak bangsa mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa ada tekanan atau intimidasi," urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim P3D Bidang Hukum dan Investasi, Suryono Pane, menilai, aksi ahli waris telah mengarah pada perbuatan pidana.
"Yang jelas, menghalangi hak anak sekolah. Dan yang kedua, diduga kuat menebang pohon yang mana itu merupakan perusakan aset negara," katanya.
Ia juga berharap olah TKP ini bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan perusakan. Sehingga aparat kepolisian segera menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto berharap agar sekolah yang berdiri sekitar 50 tahun itu bisa dipakai kembali anak-anak belajar.
Apalagi, liburan awal Ramadan sudah berakhir. "Sesuai arahan pimpinan, setelah libur awal Ramadan, anak-anak kembali belajar di sekolah," katanya.
Di sisi lain, Jawa Pos Radar Bromo sampai berita ini ditulis belum dapat konfirmasi dari pihak warga yang menggugat dan menyegel sekolah setempat. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi