PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah tenaga kerja (TK) yang mengalami kecelakaan kerja tahun lalu, cukup banyak. BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Pasuruan mencatat ada 4.724 Tenaga kerja yang mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Ribuan klaim ini berasal dari TK yang bekerja di Pasuruan raya. Total nilai klaim selama 12 bulan mencapai Rp 36,339 miliar. Dengan menjadi peserta BPJS, seluruh biaya pengobatan di bayar oleh BPJS.
Pencairannya bisa dengan sistem reimburse. Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan membayar biaya pengobatan dengan biaya sendiri.
Sebab bisa jadi, ia dirawat di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan pihak BPJS. Saat sembuh, ia bisa mengajukan klaim.
Bagi yang dirawat di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, bisa langsung menunjukkan kartu.
Selanjutnya, pihak rumah sakit akan mengecek. Kalau memang peserta BPJS, maka bisa langsung diklaimkan ke pihak BPJS.
Kepala BPJS TK Cabang Pasuruan, Sulistijo Wirjawan menyebut, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dalam proses pencairan manfaat JKK. Setiap klaim diproses dengan cepat dan transparan sesuai dengan regulasi.
"Bagi peserta yang ingin mengajukan pencairan manfaat, pastikan dokumen persyaratan telah lengkap agar proses berjalan lancar. Kami siap memberikan pendampingan untuk proses klaim," kata Sulis. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid