PASURUAN, Radar Bromo- Sejak penghapusan parkir berlangganan, pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pasuruan dikelola pihak ketiga. Juru parkir (jukir) yang ditugaskan menarik retribusi parkir kepada masyarakat ikut berada di bawah naungan pihak ketiga.
Sayang pengelolaannya belum maksimal. Setoran ke kas daerah masih minim. Meski Pemkot Pasuruan melakukan penggantian pengelola. Sebelumnya, saat masih ada parkir berlangganan, jukir di bawah kewenangan pemkot.
Mereka harus menyetor semua pendapatan parkir. Sebagai gantinya, mereka diberi honor Rp 800 ribu per bulan. Sejak dikelola pihak ketiga, Ppemkot tidak lagi mengalokasikan honor jukir. Honor mereka menjadi tanggung jawab pengelola.
Pengelola bertanggung jawab memungut parkir tepi jalan umum dari 113 jukir di 107 titik. Pengelolaannya tetap tidak mulus. Pada awal pemberlakuan parkir tepi jalan, ada lima Perseroan Terbatas (PT) yang menjadi pengelola.
Semuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Mereka sempat mengelola selama 9 bulan. Mulai Januari-September. Selama itu, setoran ke kas daerah sangat minim. Hanya Rp 70 juta. Bahkan, selama 3 bulan awal pengelolaan hanya menyetor 7 juta.
Pemkot sempat dua kali memanggil dan menegur pihak pengelola. Terguran disampaikan karena minimnya setoran. Juga banyaknya keluhan warga melalui media sosial.
“Dua kali pihak PT kami tegur, karena setorannya minim. Mereka juga tidak serius membenahi dan menegur jukir bermasalah. Padahal, itu tanggung jawab mereka," ujar Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto.
Akhirnya, September 2024, Dishub memberikan teguran ketiga sekaligus memutus kontrak lima PT ini. Dishub lantas menunjuk pengelola baru, CV Pasuruan Madinah. Selama tiga bulan dikelola pengelola baru, setorannya naik. CV Pasuruan Madinah mampu menyetor Rp 80 juta.
Tahun ini, target dari parkir ini sama seperti tahun lalu, Rp 5,1 miliar. Dishub berdalih, target ini sudah disesuaikan potensi di Kota Pasuruan. Setoran awal tahun ini masih dinilai kecil. Perolehan selama Januari hanya Rp 29 juta.
“Kami sudah mengganti PT. Yang kami sayangkan ternyata setoran belum sesuai harapan. Jauh dari target. Mereka juga kurang berani dalam menegur jukir," kata Andri.
Direktur CV Pasuruan Madinah Steven Kusumanegara mempertanyakan, kajian yang dilakukan Dishub dalam penentuan target retribusi parkir. Meski ia mengakui masih terjadi kebocoran. Namun, potensi parkir di Kota Pasuruan, tidak sebesar yang ditargetkan. Potensinya hanya sekitar Rp 2 miliar.
Alasannya, parkir Kota Pasuruan, tidak selalu ramai. Pada hari libur juga tidak banyak warga dari luar kota yang datang. Meski masih terjadi kebocoran cukup tinggi. Sekitar Rp 100-150 juta per bulan. Kondisi ini disebutnya karena sistem yang buruk.
Sebelumnya, jukir terbiasa tidak ditarik setiap hari oleh pengelola lama. Sejak dikelola CV Pasuruan Madinah, jukir diminta setor setiap hari. Banyak jukir yang terlanjur nyaman dengan sistem lama tidak jujur, sehingga setorannya tidak maksimal.
“Kondisi ini membuat banyak kebocoran. Saat ini kami berupaya mengubah sistem itu. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pemahaman pada jukir," jelas Steven.
Salah satu upaya yang dilakukan CV Pasuruan Madinah adalah pemberlakuan Qris di seluruh titik parkir. Masyarakat memiliki pilihan untuk membayar retribusi parkir dengan tunai atau nontunai. Tinggal melakukan scan barcode yang dipasang di leher setiap jukir.
Selama ini, banyak laporan jukir tidak memberikan karcis hingga menarik dibatas ketentuan. Dengan pemberlakuan nontunai, praktik semacam ini bisa dicegah. Sebab, tarif yang muncul setelah scan sesuai ketentuan.
Pihaknya juga menyayangkan adanya jukir nakal. Sebab, selama ini mereka menerima honor bagi hasil dari penarikan parkir. Misalnya, satu titik parkir di target sehari bisa menyetor Rp 300 ribu, sisanya menjadi hak jukir.
“Pemberlakuan Qris agar setoran bisa lebih optimal. Bisa mencegah praktik adanya pungli. Ini kami sosialisasikan melalui media massa dan elektronik," tutur Steven.
Belum optimalnya perolehan parkir tak luput dari perhatian DPRD Kota Pasuruan. Anggota Komisi II Imam Joko mengatakan, semestinya Dishub dan PT saling berkomitmen dengan kesepakatan awal. Jika nilai Rp 5,1 miliar itu memang potensi parkir, harus dipenuhi hingga akhir tahun.
Jika PT memiliki pandangan lain, bahwa target parkir Rp 5,1 miliar jauh dari batas wajar, bisa diajukan kajian. Hasil kajian baru itulah yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apalagi, setoran parkir minim ini sudah terjadi sejak dua tahun ini.
Agar lebih jelas dan transparan terkait setoran dan potensi parkir, kata Imam, berapapun uang yang didapatkan jukir hari itu diserahkan ke pemkot. Baru setelah itu dilakukan bagi hasil sesuai kesepakatan. Menurutnya, sistem saat ini tidak ideal dan bisa menimbulkan kebocoran besar.
“Pengelola juga harus bisa menjaga komitmen sesuai kesepakatan saat menjadi pihak ketiga. Kebocoran ini sudah terjadi sejak tahun lalu," ujar politisi PKS ini. (riz/rud)
Editor : Ronald Fernando