Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Segel Dibuka Wabup Pasuruan, SDN Jeladri 1 Winongan Kembali Ditutup, Ahli Waris Sebut Pertahankan Hak Keluarga

Muhamad Busthomi • Jumat, 28 Februari 2025 | 04:02 WIB

 

KEMBALI DITUTUP: Kondisi SDN Jeladri 1 Winongan Pasuruan yang terbengkalai lantaran sengketa lahan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
KEMBALI DITUTUP: Kondisi SDN Jeladri 1 Winongan Pasuruan yang terbengkalai lantaran sengketa lahan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

WINONGAN, Radar Bromo–Polemik sengketa tanah SDN Jeladri 1 Winongan, Kabupaten Pasuruan belum berakhir. Hanya beberapa jam setelah Wakil Bupati Pasuruan M. Shobih Asrori membuka segel, SDN Jeladri 1 kembali ditutup.

Sekolah itu kembali ditutup oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah. Yaitu, Alexasalam.

Alexsalam mengatakan, apa yang dilakukannya semata-mata demi mempertahankan hak keluarga atas tanah itu. Dia bahkan tak peduli jika tindakannya dituduh melawan pemerintah.

Alexasalam sendiri adalah anak dari Arjahat. Dia cucu dari Sutama, kepala desa Jeladri selama 35 tahun yang merupakan pemilik pertama dari tanah yang disengketakan saat ini.

”Itu sekolah saya juga, saya sekolah di sana dulu. Sekarang, anak saya pun sekolah di sana. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga saya,” katanya.

Lelaki itu mengaku terlanjur kesal, sebab masalah ini tak kunjung diselesaikan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengurai masalah itu. Kendati pada 2022, kasus itu sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Pasuruan dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bahkan, saat itu DPRD merekomendasikan agar pemerintah menyiapkan bukti-bukti bila memang tanah itu aset pemerintah. Namun, semua menguap begitu saja. Tidak ada tindak lanjutnya.

”Saat audiensi di DPRD, jelas sekali bahwa pemerintah diminta menyiapkan dokumen untuk dibawa ke kecamatan. Tapi mana buktinya? Sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” kata Alex, panggilannya.

Ia pun menyayangkan aksi Wabup Pasuruan yang tiba-tiba membuka segel di sekolah itu tanpa pembicaraan lebih dulu.

Alex sendiri sedang tidak di rumah ketika Wabup Pasuruan Gus Shobih mendatangi SDN Jeladri 1, Rabu (26/2) pagi.

Dia hanya mendengar bahwa orang nomor dua di Pemkab Pasuruan itu akan mengunjungi sekolah. Tidak ada informasi tambahan lain.

”Infonya hanya kunjungan. Tapi kok melihat videonya anarkis begitu. Banner langsung dilepas seenaknya,” kata Alex.

Saat itu, Gus Shobih menegaskan bahwa warga yang tidak terima dengan masalah ini boleh menggugat ke pengadilan. Namun, Alex enggan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Alasannya, lantaran dirinya memiliki bukti kuat bahwa tanah itu milik keluarganya. ”Ngapain saya menggugat, wong itu hak saya,” katanya.

Ia menceritakan, lahan itu mulanya milik kakeknya, Sutama yang menjabat kepala desa selama 35 tahun. Pada 1974, sebagian lahan dari sekitar 4.000 meter persegi lalu dibangun sekolah.

”Katanya dulu mau dibeli untuk dijadikan sekolah, sampai sekarang ada saksi hidupnya. Tapi sampai kakek saya meninggal, tidak ada pembayaran,” katanya.

Alex menegaskan, sebelum meninggal, kakeknya sempat menghibahkan tanah itu kepada ayahnya, Arjahat. Arjahat bahkan sempat mengikuti audiensi di DPRD pada 2022.

Namun, Alex menyayangkan pembiaran pemerintah atas kasus itu. Hingga ayahnya meninggal tanpa ada kejelasan.

”Saya sendiri sempat bicara sama ayah sebelum beliau meninggal. Kalau tanah itu memang diwakafkan, tidak usah dikejar. Tetapi ayah saya bilang bahwa kakek tidak pernah menghibahkan ke pemerintah. Sedangkan lahan itu dihibahkan waris ke ayah saya,” katanya.

Alex sendiri keberatan apabila dirinya dituduh menyegel sekolah. Apalagi mengusir siswa hingga kemudian ngungsi di gedung madin dan rumah salah satu guru. Ia mengaku, para siswa sudah numpang ke gedung madin sebelum dirinya turun tangan.

”Jadi sekolah itu mau direnovasi, anak-anak dipindahkan. Saya kemudian turun menghentikan pekerjaan proyek. Sebab, saya anggap ini masih sengketa. Jangan diteruskan dulu pembangunannya,” katanya.

Ia pun berharap pemerintahan sekarang bisa lebih bijak dalam menyelesaikan masalah itu. Alex juga menginginkan ada kepastian. Tidak gontok-gontokan terus.

”Kalau pemerintah ngotot, monggo adu data. Kalau data dari keluarga kami memang tidak valid, silakan (tanah) diambil. Begitu juga sebaliknya. Kalau mau ganti rugi, saya ikuti pemerintah,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menyayangkan adanya penyegelan warga atas sekolah itu. Ia berharap masalah itu bisa diselesaikan tanpa merugikan satu sama lain. Apalagi sekolah itu sudah dibangun sekitar 50 tahun lalu.

”Kami berharap bagaimana penyelesaian nanti agar tidak mengorbankan anak yang belajar. Masalah hukumnya seperti apa, itu urusan lain. Tetapi anak-anak harus tetap sekolah,” katanya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#sengketa lahan #ahli waris #pasuruan #winongan #pemerintah #SDN Jeladri #dprd #pemkab pasuruan #sekolah #segel #wabup pasuruan #shobih asrori