WINONGAN, Radar Bromo-Kasus sengketa lahan SDN Jeladri 1 di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sudah lama terjadi. Yaitu, sejak seorang warga setempat mengaku sebagai ahli waris atas tanah itu.
Sampai saat ini, sengketa lahan itu belum kunjung selesai. Karena itu, polisi masih perlu melakukan pengamanan di SDN Jeladri 1.
Meskipun, segel atas lahan sekolah itu sudah dibuka oleh Wabup Pasuruan M. Shobih Asrori.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, SDN Jeladri 1 di Desa Jeladri diketahui disegel sejak September 2024. Saat itu, penyegelan dilakukan oleh Ubaidilah dan Alexasalam.
Keduanya mengaku sebagai ahli waris atas lahan tempat SDN Jeladri 1 berdiri. “Sejak September 2024 sekolah ini disegel,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, SDN Jeladri 1 berdiri sejak tahun 1974. Bangunan sekolah berdiri di tanah milik Sutama.
Saat itu, Sutama sendiri yang memerintahkan agar dibangun sekolah dasar di lahan tanah miliknya itu.
Menurutnya, saat itu Sutama menjabat sebagai kades Jeladri. Dan saat itu, belum ada sekolah dasar di Desa Jeladri.
“Karena itu, beliau lantas memerintahkan untuk membangun sekolah dasar di tanah miliknya pada 1973,” ujarnya.
Sutama kemudian meninggal di tahun 1995. Dia meninggalkan lima anak. Di antaranya, Sutamah, Asnapi, dan Arjahat. Ketiganya sudah meninggal dunia.
Sementara dua anaknya yang lain masih hidup. Yaitu, Marsid dan Aisyah.
Di tahun 1995, muncul surat hibah dari Sutama pada Arjahat, anaknya yang kelima. Arjahat memilik dua anak yaitu Ubaidillah dan Alexasalam.
Atas surat hibah itulah, pada 2024, Ubaidillah dan Alexasalam menggugat Pemkab Pasuruan atas hak kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan sekolah tersebut.
“Hingga kemudian pada September 2024, keduanya (Ubaidillah dan Alexalam) menyegel lahan sekolah itu,” lanjut perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Lahan itu sendiri saat ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Jelari.
Namun, juga siswa TK dan PAUD. Jumlah siswa-siswi SDN Jeladri 1 ada 159. Lalu, 58 siswa TK dan PAUD 19 siswa.
Karena itu, penyegelan sekolah itu menyebabkan kegiatan belajar mengejar semua siswa dan guru terganggu.
Hingga kini, ada 236 siswa SD, TK, dan PAUD yang belajar di beberapa rumah guru dengan kondisi tempat belajar seadanya.
Di sisi lain, aksi penyegelan yang dilakukan oleh Ubaidillah dan Alexasalam dilakukan tanpa proses gugatan perdata.
Ubaidillah dan Alexasalam menggugat karena bapaknya, Arjahat, sudah tidak lagi menjabat kades dan sudah meninggal.
Jazuli memprediksi, dengan ini, muncul keresahan warga lantaran anak-anaknnya tidak bisa belajar dengan baik.
Ada potensi aksi kekerasan warga terhadap Ubaidillah dan Alexasalam karena sampai saat ini sekolah masih disegel dan siswa tidak boleh masuk.
Karenanya, Jazuli merekomendasikan Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa agar memerintahkan Kanit Intelkam untuk menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh daerah.
“Kami juga minta agar Kapolsek Winongan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat Desa Jeladri agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Diketahui, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SDN Jeladri 1 di Desa Jeladri, Winongan, Kabupaten Pasuruan, semakin memilukan.
Sengketa lahan bangunan sekolah membuat mereka mengungsi ke rumah seorang guru setempat.
Kondisi itu bermula ketika sekolah mereka disegel warga sejak awal September 2024. Penyegelan ini membuat siswa siswi tidak bisa lagi belajar di gedung sekolah itu.
Mereka pun diungsikan ke Madin Riyadlotul Uqul yang lokasinya juga di Desa jeladri. Namun, karena gedung Madin tersebut dalam tahap renovasi, para siswa terpaksa harus kembali mencari tempat belajar.
Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, seorang guru bernama Edy Siswanto mengambil inisiatif. Dia rela menjadikan rumahnya sebagai tempat belajar bagi para siswa.
Sementara itu, kuasa Hukum Pemkab Pasuruan Suryono Pane menjelaskan, berdasarkan data atau dokumen yang ada, gedung SDN jeladri 1 dibangun pada 1974.
Lahan tempat sekolah itu dibangun tercatat atas asas jual beli dengan harga Rp 400 ribu ditambah seharga Rp 75 ribu di tahun 1974.
Dalam data itu juga disebutkan, lahan tempat sekolah dibangun tercatat atas pembelian desa.
Memang, di dokumen buku C (Letter C) desa, belum tercoret nama pemilik lama.
Di dokumen itu tertulis luas lahan 4.000 meter persegi. Sedangkan sekolah menggunakan lahan seluas 2.300 meter persegi. “Artinya, sisa lahan itu masih milik yang lama,” kata Pane.
Selain itu, ada data hibah atau pemberian hibah atas lahan sekolah itu di tahun 1995.
Data hibah inilah yang digunakan oleh penggugat saat ini untuk menggugat lahan tersebut.
“Bila memang ada proses hibah, seharusnya ada tanda tangan dan stampel desa. Dan itu sudah kami cek,” katanya.
Hasilnya, memang ada tanda tangan dan stempel desa di dokumen desa. Namun, tanda tangan desa si penggugat di dokumennya tidak identik. Demikian juga, stempel desa tidak identik.
“Hampir sebagian tidak identik. Jadi, bagi pihak mana pun tidak ada alasan untuk menggungat tanah ini,” ujarnya.
Namun, Pane mempersilakan siapa pun yang merasa mempunyai hak atas lahan itu untuk menggugat ke pengadilan.
Tidak semerta-merta menyegel sekolah, sehingga membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah itu terganggu. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi