Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Obrak Bisnis Esek-esek Terselubung di Grati dan Lekok Pasuruan, Ciduk 24 Orang, Ini Modusnya

Fuad Alyzen • Kamis, 27 Februari 2025 | 04:38 WIB

 

KENA RAZIA: Seorang PSK dan lelaki hidung belang saat diperiksa polisi. Inset YP sang muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KENA RAZIA: Seorang PSK dan lelaki hidung belang saat diperiksa polisi. Inset YP sang muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

GRATI, Radar Bromo-Praktik prostitusi terselubung di wilayah timur Kabupaten Pasuruan diobrak polisi. Sebanyak 24 orang diamankan. Lima diantaranya muncikari, 13 pekerja seks komersial (PSK) dan 6 pria hidung belang.

Razia di sejumlah bisnis esek-esek itu dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa malam (25/2). Razia digelar menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Ke-24 orang yang diciduk dari kawasan praktik prostitusi ilegal di kawasan Grati dan Lekok itu pun lantas dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Rencananya 13 wanita tersebut akan dikirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.

Sedangkan 5 muncikari yang diciduk, dijerat pasal 296 KUHP tentang penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul.

“Kelima muncikari itu pun terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” imbuh perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

Dalam razia itu, pertama kali petugas mendatangi kompleks lokalisasi milik YP, 35 di Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.

Petugas datang sekitar pukul 20.45. Di lokasi pertama, petugas mendapati dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban (wanita pekerja).

YP disebutkan merekrut wanita berinisial IS, E, AS dan T untuk dipekerjakan di salah satu wisma atau komplek lokalisasi miliknya.

Disamping itu, YP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga disebutkan menyediakan tempat berupa kamar-kamar.

Nah, kamar-kamar itu digunakan oleh wanita yang telah direkrutnya untuk melakukan persetubuhan dengan para pengunjung.

“Setiap pria yang ingin berhubungan badan, dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu,” katanya.

Nah, perempuan pekerja itu lantas diwajibkan menyetorkan uang pada tersangka YP sebesar Rp 20 ribu untuk sekali main.

“Karena itu, petugas berupaya mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota,” sampainya.

“Malam itu ada empat lokasi lainnya yang diantaranya di Kecamatan Grati dan Lekok,” imbuhnya.

Selain menciduk 24 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, buku merek Kiky yang berisi catatan transaksi perdagangan PSK, tiga buku Nota kontan warna kuning putih yang berisi transaksi penyewaan room karaoke.

“Serta buku Nota Kontan warna kuning yang berisi transaksi penyewaan room karaoke,” sampainya. (zen/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#sidak #ramadan #bisnis esek esek #pasuruan #prostitusi #Grati #polres pasuruan kota #lekok #lelaki hidung belang #muncikari #kamar #PSK