WINONGAN, Radar Bromo-Langkah Pemkab Pasuruan membuka segel SDN Jeladri 1 Winongan bukannya tanpa pertimbangan. Keputusan itu dinilai sudah tepat.
Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan Suryono Pane menjelaskan, berdasarkan data atau dokumen yang ada, gedung SDN jeladri 1 dibangun pada 1974.
Lahan tempat sekolah itu dibangun, tercatat atas asas jual beli dengan harga Rp 400 ribu ditambah seharga Rp 75 ribu di tahun 1974.
Dalam data itu juga disebutkan, lahan tempat sekolah dibangun tercatat atas pembelian desa.
Memang, di dokumen buku C (Letter C) desa, belum tercoret nama pemilik lama.
Di dokumen itu tertulis luas lahan 4.000 meter persegi. Sedangkan sekolah menggunakan lahan seluas 2.300 meter persegi. “Artinya, sisa lahan itu masih milik yang lama,” kata Pane.
Selain itu, ada data hibah atau pemberian hibah atas lahan sekolah itu di tahun 1995.
Data hibah inilah yang digunakan oleh penggugat saat ini untuk menggugat lahan tersebut.
“Bila memang ada proses hibah, seharusnya ada tanda tangan dan stampel desa. Dan itu sudah kami cek,” katanya.
Hasilnya, memang ada tanda tangan dan stempel desa di dokumen desa. Namun, tanda tangan desa si penggugat di dokumennya tidak identik. Demikian juga, stempel desa tidak identik.
“Hampir sebagian tidak identik. Jadi, bagi pihak mana pun tidak ada alasan untuk menggungat tanah ini,” ujarnya.
Namun, Pane mempersilakan siapa pun yang merasa mempunyai hak atas lahan itu untuk menggugat ke pengadilan.
Tidak semerta-merta menyegel sekolah, sehingga membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah itu terganggu.
Dia pun menegaskan, langkah Pemkab Pasuruan saat ini sudah benar. Yakni, membuka segel untuk mengaktifkan lagi lahan dan gedung sekolah sebagai kegiatan belajar mengajar.
“Tidak perlu bertahun-tahun menyelesaikan ini, sejak 2014. Bupati dan wabub sudah bisa menyelesaikan ini,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan belajar mengajar bagi siswa SDN Jeladri 1 di Desa Jeladri, Winongan, Kabupaten Pasuruan, semakin memilukan.
Sengketa lahan bangunan sekolah membuat mereka mengungsi ke rumah seorang guru setempat.
Kondisi itu bermula ketika sekolah mereka disegel warga sejak awal September 2024. Penyegelan ini membuat siswa siswi tidak bisa lagi belajar di gedung sekolah itu.
Mereka pun diungsikan ke Madin Riyadlotul Uqul yang lokasinya juga di Desa jeladri. Namun, karena gedung Madin tersebut dalam tahap renovasi, para siswa terpaksa harus kembali mencari tempat belajar.
Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, seorang guru bernama Edy Siswanto mengambil inisiatif. Dia rela menjadikan rumahnya sebagai tempat belajar bagi para siswa.
Edy Siswanto pun mengaku senang atas sikap Pemkab Pasuruan terhadap masalah ini.
Sebab, sejak penyegelan dilakukan, aktivitas belajar mengajar kesulitan masalah tempat. Bahkan, sudah pindah dua kali dari bangunan madin hingga ke rumah guru.
“Saya senang, dengan ini anak-anak bisa belajar dengan nyaman di sekolah kembali,” sampainya.
Namun, per tanggal 6 Maret ini kelas yang bisa terpakai hanya tiga ruangan. Yakni kelas 1 sampai 3. Yang lainnya masih proses rehab. Jadi tiga kelas lainnya masih di luar sekolah.
“Sebelumnya sip-sipan antarkelas. Karena kelas yang terbatas,” ujarnya. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi