PASURUAN, Radar Bromo - Kantor Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dilurug kalangan aktivis Kota Pasuruan, Kamis (13/2).
Mereka kesal dengan aksi main hakim yang dilakukan warga. Mereka pun meminta, agar pihak kecamatan memberikan sosialisasi sadar hukum.
Supaya, tidak ada aksi main tangan saat adanya tindak kriminal. Koordinator Aksi, Ayi Suhaya mengungkapkan, unjuk rasa itu dilakukan, sebagai tuntutan agar pemkot bisa memastikan warganya paham hukum.
Tuntutan ini, imbas dari adanya aksi main hakim sendiri pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 20.00 yang dialami oleh Aris Suriyanto, warga RT 4 RW 2, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Ia dituduh sebagai pencuri. Ia sempat dimassa olah sejumlah warga sekitar.
"Padahal dia bukan pencuri. Tapi warga malah menganiaya. Hingga korban mengalami luka-luka," kata Ayik-sapaannya.
Ia menyebut saat kejadian, tiba-tiba korban didekati terduga pelaku. Ia dituduh melakukan aksi pencurian.
Pelaku ini, lantas memanggil sejumlah temannya. Mereka lalu mengeroyok korban bersama-sama. Tak terima, korban melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota.
Ayik berharap, kejadian ini tidak terulang. Hal ini bisa terjadi, karena masyarakat tidak paham soal hukum.
Seharusnya, mereka tidak menuduh tanpa bukti apalagi main hakim. Bahkan walau terbukti, seharusnya diserahkan ke pihak berwajib.
"Kami minta pada pihak kecamatan agar kejadian ini tidak terulang. Salah satunya bisa dengan memberikan pemahaman hukum," tutur Ayik.
Camat Purworejo, Muhammad Alfian menyebut, pihaknya menghormati upaya korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pemkot tentu akan mendukung penuh upaya penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihaknya akan menggandeng Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas bersama RT/RW agar bisa memberikan sosialisasi.
Menurutnya, permintaan pendampingan sadar hukum itu, adalah tuntutan yang positif bagi masyarakat.
"Tentu kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami akan menggandeng TNI-POLRI untuk pendampingan," jelas Alfian. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin