GONDANGWETAN, Radar Bromo - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa FS, 15, asal Kecamatan Gondangwetan, diterpa isu tak sedap.
Ada pihak yang disebut-sebut menekan korban, agar kasus tersebut dicabut.
Hal itu diungkapkan Pendamping Hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan, Wiwin Ariesta.
Wiwin mendesak agar proses hukum berjalan dengan semestinya. Ia juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menekan korban, untuk mencabut perkara.
“Bahkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” sampainya.
Menurutnya, perkara persetubuhan anak, sesuai undang-undang tidak diperbolehkan untuk diselesaikan restorative justice (RJ). Landasannya UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karenanya, proses hukum harus tetap harus berjalan. “Agar tidak ada lagi korban kekerasan anak terjadi,” bebernya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, pihak keluarga baik dari korban maupun dua terduga pelaku, sampai saat ini belum ada titik temu.
Sehingga, kedua tersangka pelaku kekerasan anak di bawah umur, tetap dipidanakan. “Dua tersangka di bawah umur lanjut dipidanakan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, FS sedang pesta miras bersama, AD 15 dan MJ, 18, warga Kecamatan Gondangwetan di rumah MJ.
Setelah teler, FS dirudapaksa lalu dibuang di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Minggu (2/2) lalu. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin