PURWOREJO, Radar Bromo- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk kepolisian. Keduanya sama-sama warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dua tersangka masing-masing berinisial RO, 37, warga Kelurahan Trajeng dan dan GM, 37, warga Kelurahan Bangilan. Mereka diringkus Polres Pasuruan Kota di tempat berbeda Senin (10/2).
RO ditangkap di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Purworejo. Sedangkan, GM dibekuk di Jalan Kartini, Kelurahan Bangilan.
Awalnya, kepolisian membekuk RO. Bersamanya kepolisian menemukan sebungkus sabu-sabu seberat 0,31 gram. Ia beserta barang buktinya dibawa ke mapolres dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, RO mengaku mendapatkan sabu dari GM. Tanpa menunggu lama, kepolisian langsung memburu dan meringkus GM. Ternyata, barang ini berasal dari penjual berinisial UD. Dibeli dengan Rp 500 ribu.
Barang dari UD dipecah menjadi tiga klip. Kemudian, diedarkan kepada AG dan AN. Masing-masing dengan harga Rp 200 ribu. Sisanya, satu klip diamankan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika RO merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis sabu.
“Tindak lanjutnya menggelarperkarakan dan diserahkan ke PJU (jaksa penuntut umum),” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Junaidi mengatakan, RO dan GM disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (zen/rud)
Editor : Ronald Fernando