PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah perusahaan yang melaporkan izin usaha di Kota Pasuruan terus meningkat setiap tahun. Namun, belum semua perusahaan patuh untuk melapor.
Sepanjang tahun lalu, pemkot menerima pelaporan sebanyak 4.291 izin usaha.
Angka ini lebih tinggi dari laporan pada 2022 dan 2023.
Pada 2022, hanya ada 3.227 izin usaha perusahaan. Sementara, pada 2023, perusahaan yang melaporkan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebanyak 3.897 izin usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra Gunawan menyebut laporan NIB di Kota Pasuruan, fluktuatif. Namun dalam tiga tahun terakhir, terus mengalami peningkatan.
"Aturan pelaporan NIB mulai ada sejak 2021. Sejak saat itu sudah ada 11.897 pelaporan NIB di Kota Pasuruan," jelas Indra.
Ia menyebut Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh perusahaan di atas Rp 1 miliar, wajib dilakukan.
Namun, ia tidak menampik, memang ada pelaku usaha yang bandel dengan aturan tersebut.
Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan NIB, maka bisa diberikan sanksi peringatan, pembatasan hingga pembekuan usaha.
Sebab pelaporan NIB ini juga memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku usaha.
"Pemilik usaha dapat menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Jadi tidak perlu membawa berkas banyak untuk mengurus,” sebut Indra. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga