Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belum Ditempati, Rumdin Ketua Dewan Kota Pasuruan Sudah Ada Bagian yang Rusak

Fahrizal Firmani • Jumat, 7 Februari 2025 | 19:55 WIB
BELUM TERHUNI: Rumdin ketua dewan yang belum ditempati hingga saat ini. Beberapa item ternyata sudah mengalami kerusakan.
BELUM TERHUNI: Rumdin ketua dewan yang belum ditempati hingga saat ini. Beberapa item ternyata sudah mengalami kerusakan.

PASURUAN, Radar Bromo - Rumah dinas (rumdin) ketua DPRD Kota Pasuruan di Jalan Ahmad Yani, Kota Pasuruan, belum juga ditempati.

Meski saat ini aset itu sudah diserahterimakan pada sekretariat. Alasannya, rumdin masih perlu pembenahan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Kota Pasuruan, Raden Murahanto menyebut rumdin belum ditempati oleh Ketua DPRD, Muhammad Toyib.

Sebab, aset yang baru dibangun tahun lalu itu, butuh perbaikan. Beberapa item di rumdin, rusak.

Ada kaca jendela yang pecah. Hingga pegangan pintu yang terlepas. Karena itu, rumdin belum difungsikan.

Sebelum dipakai oleh ketua dewan, rumdin itu akan diperbaiki terlebih dulu. Kebetulan, saat ini masih masa pemeliharaan.

"Kami perbaiki dulu. Dan sudah mengontak pihak rekanan. Insyaallah bulan depan, dipakai," kata Murahanto.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko menyebut, rumdin ketua dewan itu sudah diserah terimakan kepada sekretariat akhir tahun lalu.

Pengerjaan rumdin ketua dewan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan tahun lalu.

Anggarannya Rp 1,73 miliar melalui APBD 2023. Tahap pertama berupa fisik dari rumah dinas ini, baru rampung Februari lalu.

Sementara tahap ke dua dilakukan tahun lalu, dengan anggaran Rp 400 juta melalui APBD 2024.

Ini untuk pemenuhan sarana dan prasarananya. Yakni penerangan jalan umum dan jalan paving di depan rumdin.

Saat ini, katanya, masih masuk masa pemeliharaan selama enam bulan hingga Juni mendatang.

"Masa pemeliharaan enam bulan. Jadi kalau ada kerusakan selama masa pemeliharaan, ya tanggung jawab pelaksana," tutur Gustap. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dprd kota pasuruan #rumah dinas #rumdin #ketua dewan