PASURUAN, Radar Bromo - Sudah empat bulan, truk pengangkut rokok ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Sidang perkara ini sudah rampung. Namun, proses lelang barang bukti (BB) ini, masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BB truk merek Mitsubishi berwarna kuning itu, disimpan dalam gudang penyimpanan BB di Rupbasan sejak Oktober 2024 lalu.
Artinya, BB itu sudah empat bulan dititipkan di Rupbasan. Namun kondisinya masih terawat.
Karupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin mengungkapkan, pihaknya masih menunggu informasi dari Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sebab, yang dia ketahui, perkara ini sudah disidang. Yang jelas, ia menerima titipan BB ini pada Oktober lalu.
Sepengetahuannya, BB truk ini mengangkut rokok ilegal di jalan raya Bangil, sekitar September lalu.
Karena ketahuan membawa rokok ilegal, maka pelaku dan BB itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Yang jelas, kami memastikan kondisi BB baik. Agar nilai ekonomisnya tidak berkurang saat BB ini dilelang," kata Sugeng.
Kasi BB Kejari Kabupaten Pasuruan, Reynaldi menyebut BB truk itu masuk dalam perkara kepemilikan rokok ilegal pada 2024 lalu.
Dan kasusnya, sudah rampung disidang. Putusannya, seluruhnya dirampas oleh negara. Rencananya BB itu akan dilelang.
Saat ini, tahap lelangnya masih dalam proses. Pihaknya masih menunggu laporan dari JPU yang menanganinya, tentang hasil putusan pengadilan.
Untuk selanjutnya dikeluarkan surat perintah hasil putusan pengadilan. Kemudian bisa dilakukan lelang.
"Lelangnya masih proses. Saat ini kami masih menunggu laporan JPU tentang hasil putusannya. Putusannya akhir bulan lalu," jelas Rey-sapaannya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin