PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Vonis denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Deby Afandi, 48, memang dirasa berat dan tak adil.
Namun, terdakwa yang terjerat kasus hak merek dan indikasi geografis ini memilih menerimanya.
Senin (3/1), Deby menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan.
Ia datang ke pengadilan untuk membayar denda Rp 50 juta.
“Dengan ini, proses dan permasalahan ini sudah klir,” ujarnya.
Warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ini mengaku tidak mengajukan banding karena ingin terbebas dari permasalahan ini.
Ke depan juga ingin fokus bekerja dan menjalankan bisnisnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Deby, Sahlan mengatakan, majelis hakim menyatakan kliennya terbukti bersalah dan didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, menurutnya vonis ini aneh.
“Kalau secara teori, sudah kami bongkar dan sajikan semua. Mestinya kata-kata terbukti, itu tidak ada. Kami sudah mikir-mikir beberapa hari keputusan ini,” ujarnya.
Meski putusan pahit dan akan berdampak baginya, pihaknya terpaksa mencoba menerima dengan sabar.
Ia berharap ada balasan bagi orang-orang yang menzalimi kliennya.
“Tentu keputusan pahit ini biar kami terima. Bahasanya, walaupun pahit tetap kami minum dan kami telan. Ini menjadi catatan sejarah,” katanya.
Diketahui, Deby tersandung kasus dan disangkakan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 100 ayat (2) juncto Pasal 102 Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Karena menggunakan merek dagang bantal yang disebut-sebut milik orang lain. Dalam kasus ini, sebenarnya ia tidak sendirian.
Sebelumnya, istrinya, Daris Nur Fadhilah, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam perkembangannya, status tersangka untuk istrinya dicabut. Laporan itu sendiri dilayangkan atas nama Fajar Yuristanto. (riz/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni