GONDANGWETAN, Radar Bromo- Sejumlah warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, heboh.
Minggu (2/1) sore, mereka mendapati remaja perempuan tergeletak sembari muntah-muntah di tepi jalan desa setempat.
Bocah itu berinisial SR, 15. Ia warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kala itu, ia mabuk minuman keras (miras). Setelah ditelusuri, ternyata sebelumnya, SR berpesta miras bersama dua teman laki-lakinya.
Padahal, mereka baru kenalan melalui media sosial Facebook alia FB. Nahas, dalam kondisi mabuk, SR juga dirudapaksa secara bergilir.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang terduga.
Namun, sampai Senin (3/2), korban belum membuat laporan. “Kami sarankan korban agar melapor,” katanya.
Junaidi mengatakan, sebelumnya, korban memiliki kenalan teman laki-laki di media sosial. Inisialnya, AD, 15, warga Kecamatan Gondangwetan. Melalui inbox, korban mengajak AD bertemu dan pesta miras sekitar pukul 08.00.
AD menjemput korban pukul 13.30. Mengendarai sepeda motor Suzuki Smash, korban dijemput tak jauh dari rumahnya.
AD dan korban pun membeli arak. Kemudian, mereka menjemput rekannya yang juga warga Gondangwetan, MJ, 18. Kebetulan saat itu, MJ berada di luar rumah.
Setelah bertemu MJ, mereka bertiga menuju rumah MJ. Di sanalah ketiganya berpesta arak. Lama-lama, korban teler.
Saat itulah, AD membawa korban ke kamar dan merudapaksanya.
Begitu AD selesai, MJ menyusul masuk kamar. Ia turut mencabuli SR. “Dua-duanya melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelas Junaidi.
Usai melakukan hubungan terlarang, rupanya AD dan MJ ketakukan. Terlebih setelah melihat korban tetap tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 16.00, mereka berbonceng SR menggunakan sepeda motor Satria hitam milik MJ. SR ditinggalkan di tempat semula mereka janjian.
Sore itu, kepolisian mendapatkan laporan dari warga. Aparat penegak hukum pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, mengamankan terduga pelaku serta barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan botol kecil wadah miras dan dua motor milik AD dan MJ. Juga ada kaus dan celana dalam, serta celana pendek milik AD.
Kemudian, ada celana dalam dan celana pendek milik MJ. Serta, bra, celana dalam, celana panjang, dan jaket milik korban.
Junaidi mengatakan, korban belum membuat laporan resmi. Karena itu, pihaknya menyarankan korban melapor ke Satreskrim Unit PPA Polres Pasuruan Kota agar kasusnya bisa segera ditindaklanjuti. (zen/rud)
Editor : Muhammad Fahmi