PASURUAN, Radar Bromo-Kasus penipuan modus program makan bergizi gratis alias MBG di Pasuruan terus menggelinding. Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kerugian korban bervariasi. Total dari sembilan korban, mencapai jutaan rupiah.
Empat tersangka ini adalah Heri Pribadi, 56, asal Jakarta; Masrufah, 50, Kota Pasuruan, Ansori, 63, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dan Rois, 63 warga Warungdowo, Kabupaten Pasuruan.
Sementara, AS, 60, yang sempat dimintai keterangan hanya berstatus saksi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin mengungkapkan peristiwa ini bermula september lalu.
"Pengungkapkan ini hasil kolaborasi TNI Polri. Saat diamankan, mereka tengah melakukan sosialisasi di sebuah rumah makan di Kecamatan Kraton, Pasuruan," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa menyebut, para UMKM yang sudah didata, dibebankan biaya bermacam macam.
Mulai biaya transport dan masuk grup sebesar Rp 300 ribu, biaya sertifikasi makanan Rp 115 ribu, biaya BGN beserta uang makan Rp 310 dan Rp 50 ribu serta biaya konsumsi Rp 25 ribu.
Para tersangka lantas mengajak pelaku UMKM dari Pasuruan, Malang dan Sidoarjo menghadiri bimbingan teknis.
Total ada 24 pemilik katering yang datang, pada Kamis (30/1) lalu. Agar korban percaya, saat bimbingan teknis itu, tersangka mengundang AS sebagai narasumber.
AS adalah warga kabupaten Pasuruan yang memahami soal gizi makanan.
Saat digerebek, kata Choi-sapaanya, ada lima orang yang diamankan.
Namun setelah dimintai keterangan, AS hanya berstatus saksi. Sebab ia tidak mengetahui adanya penipuan modus MBG ini.
Ia hanya diundang sebagai narasumber dihadapan pelaku usaha katering.
Dan saat ini, ada sembilan pemilik katering yang sudah dimintai keterangan. Mereka mengalami kerugian bervariasi.
Uang ini disebut tersangka sebagai insentif agar mereka bisa ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyedia untuk program MBG.
Namun saat dimintai identitas sebagai perwakilan BGN, tersangka tidak bisa menunjukkannya.
Alasannya, mereka ingin mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah smartphone hingga buku tabungan.
Rencananya, pelaku akan mengadakan aksi serupa di Lampung pada 4 Februari. BB senilai Rp 5,25 juta diamakan dari pelaku hasil transfer pelaku katering di sana.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 tentang penipuan. Dengan ancaman 4 tahun 6 bulan.
"Kerugian korban bervariasi. Mulai dari Rp 650 ribu. Ada yang mengaku memberikan uang 1,6 juta, hingga Rp 1,8 juta ke tersangka," jelas Choi-sapaannya. (riz/mie)
Editor : Muhammad Fahmi