PASURUAN, Radar Bromo - Pihak kepolisian terus mendalami dugaan penipuan dengan modus program makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan ada atau tidaknya unsur penipuan dalam perkara ini.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi mengungkapkan gelar perkara dilakukan Jumat petang (31/1).
Dalam gelar perkara ini, semua pihak diundang. Baik lima terduga pelaku, perwakilan Kodim hingga puluhan korban yang diduga mengalami penipuan.
Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini. Jika ada, maka penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dan tentunya, ada penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota nantinya.
Namun, ia enggan merinci hasil dari gelar perkara itu. Termasuk apa kasus ini adalah penipuan atau bukan.
Serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, semua akan diungkap dalam rilis resmi.
"Nanti ya kami sampaikan dalam rilis hasil dari kasus dugaan penipuan modus MBG ini. Insyaallah Senin (3/2) kami sampaikan," jelas Jun-sapaannya.
Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Noor Iskak meminta agar masyarakat Pasuruan lebih berhati-hati.
Dan tidak mudah percaya, jika ada pihak yang memberikan iming-iming bisa mendapatkan tender MBG. Mereka bisa mengecek dengan meminta legalitas dan identitasnya.
"Jika ada yang memberikan modus bisa langsung lolos tanpa tender, masyarakat bisa juga melapor ke Kodim atau Koramil di wilayahnya," beber Iskak.
Tim resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang turun ke Pasuruan, pasti memberi tahu Kodim dan memiliki surat resmi.
Dan kasus di Kraton, terjadi karena banyak masyarakat dan usaha katering, mudah percaya.
Kepada pihak yang mengaku bisa mendapatkan tender, tanpa mengecek kebenarannya.
"Harus berhati-hati. Sebab menjadi mitra BGN harus daftar secara online di website-nya BGN. Dan hal tersebut, tidak dipungut biaya," tutur perwira dua melati ini.
Diketahui, puluhan katering menjadi korban penipuan dengan modus bisa mendapatkan tender dari BGN untuk program MBG.
Lima terduga pelaku diamankan oleh anggota Kodim 0819 Pasuruan, pada Kamis (30/1). Korban adalah pemilik usaha katering asal Malang dan Pasuruan.
Terduga pelaku ini, mengaku jika mereka perwakilan BGN. Dan meminta jutaan rupiah sebagai syarat bisa memperoleh tender MBG.
Namun saat dicek oleh anggota Kodim, mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi sebagai perwakilan BGN. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin