Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Pasuruan Sanksi Enam ASN, Satu Dipecat, Ada yang Ketahuan Selingkuh

Fahrizal Firmani • Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi asn dipecat
Ilustrasi asn dipecat

PASURUAN, Radar Bromo- Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan yang melanggar aturan semakin banyak. Sepanjang 2024, ada enam ASN yang tersandung kasus indisipliner. Bahkan, salah satunya sampai dipecat.

Jumlah ASN yang melanggar ini lebih banyak dibandingkan 2023. Saat itu, hanya ada empat ASN yang terkena indisipliner. Tahun kemarin, dua ASN yang terkena indisipliner dan masuk kategori pelangggaran berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan, enam ASN yang terkena indisipliner dikenakan sanksi berbeda.

Empat ASN terkena sanksi sedang dan dua ASN dikenakan sanksi berat.

Dari dua ASN yang terkena sanksi berat, salah satunya karena lebih dari dua bulan tidak masuk kerja tanpa alasan. Dia diberhentikan dengan hormat.

Seorang lagi terkena sanksi berat karena berselingkuh. Ia dibebaskan dari jabatannya selama setahun.

“Seorang ASN yang diberhentikan ini pernah diberikan teguran, tapi tidak berubah. Karena itu disanksi diberhentikan,” jelasnya.

Selain mereka, empat ASN dikenakan sanksi sedang. Tiga di antaranya karena bercerai tanpa izin wali kota. Mereka mendapatkan sanksi berbeda.

Ada yang disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Ada juga yang dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Seorang ASN lainnya mendapatkan sanksi karena tidak masuk kerja tanpa izin selama sepekan. Ia diberi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Seluruh sanksi ini sudah diproses sesuai aturan.

Mantan Camat Purworejo ini meminta seluruh ASN mematuhi aturan. Jika terjerat pidana umum, bisa diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah. Jika terkena korupsi, bisa disanksi berat. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Memang kalau dibandingkan tahun sebelumnya lebih tinggi. Kalau tahun 2023 hanya empat ASN. Tahun lalu (2024), ada enam ASN,” ujar Supriyanto. (riz/rud)

Editor : Ronald Fernando
#selingkuh #dipecat #asn #pemkot pasuruan