Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Izin Operasional SMAI Nongkojajar Kedaluwarsa, Polemik Kepengurusan Yayasan Menjadi Ganjalan Perpanjangan  

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:25 WIB

 

BERPOLEMIK: SMAI Nongkojajar yang masa izin operasionalnya telah habis 2023. Perpanjangan izin, terganjal polemik.
BERPOLEMIK: SMAI Nongkojajar yang masa izin operasionalnya telah habis 2023. Perpanjangan izin, terganjal polemik.

PASURUAN, Radar Bromo-Pengurus Yayasan Kesejahteraan Islam Nongkojajar (YAKIN), Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tengah gundah.

Sebab, izin operasional SMAI Nongkojajar telah habis pada 2023 lalu. Pengurusan izin baru terganjal polemik kepengurusan.

Kemarin (24/1), sejumlah perwakilan pengurus yang telah menang ditingkat MA tersebut, mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Mereka tiba sekitar pukul 9.30.

Mereka mewakili ketua yayasan, Saiful Rahman yang berhalangan hadir. Kedatangan mereka bertujuan agar cabang dinas (cabdin) membantu yayasan menyelesaikan polemik yang terjadi di kepengurusan internal.

Salah satunya dengan segera mengangkat kepsek baru untuk memudahkan pengajuan izin operasional baru.

Wakil Ketua YAKIN, Ahmad Madani mengungkapkan, awal polemik ini bermula pada 2008 lalu.

Saat itu, ada pemilihan kepengurusan baru. Dan yang terpilih adalah dirinya. Namun pihak lawan, Sub, tidak terima. Mereka melawan dengan membentuk pengurus sendiri.

Hingga pada 2011, polemik ini sempat dimediasi oleh Pemkab melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Isinya agar mereka kembali pada kepengurusan yayasan di tahun 1983. Tapi ternyata mereka tidak mematuhi.

"Mereka menjalankan yayasan sendiri dengan badan hukum yang mereka buat. Karena tidak ada titik temu, ya akhirnya menempuh jalur hukum," jelas Madani.

PN Bangil pada 2019, memenangkan kepengurusan atas nama dirinya. Dan putusan ini dieksekusi pada 2019.

Dengan putusan ini, maka kepengurusan lain dibatalkan demi hukum. Rupanya eksekusi ini tetap tidak dipatuhi, Sub tetap ingin menguasai dengan kepengurusan sendiri.

Putusan PN ini, diperkuat dengan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) oleh MA.

Dan dua kali MA memenangkan pihaknya. Tapi mereka tetap bersikukuh. Polemik ini dilaporkan ke Polres Pasuruan dengan laporan penguasaan aset lembaga.

Polemik kepengurusan ini membuat izin operasional tidak bisa diperbarui. Padahal izin lama sudah berakhir pada 2023 lalu.

Sementara, badan hukum, sertifikat bangunan, dan nomor izin yayasan sudah mengacu pada pihak yang menang dalam putusan PK.

"Kami datang ke cabdin dengan harapan agar kepsek baru bisa ditunjuk. Ini untuk memudahkan pengurusan izin atas koordinasi cabdin," jelas Madani. 

Kacabdin Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan Provinsi Jatim, Erwan Tjahjono menuturkan, pihaknya sudah mengetahui polemik yang dialami oleh YAKIN. Dan prinspinya, Cabdin siap untuk membantu polemik ini hingga klir.

"Ini kebetulan saya di luar kota. Cuma tadi berkas sudah diterima. Insyaallah kami siap membantu," tutur Erwan. (riz/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Yakin #SMAI #operasional #izin #Tutur