Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jadi Tersangka Korupsi PKBM, PTT Disdikbud Kabupaten Pasuruan Ditahan, Dinilai Punya Peran Sentral Ini

Muhamad Busthomi • Sabtu, 25 Januari 2025 | 02:43 WIB
Erwin Setiawan alias ES yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan saat dikeler ke tahanan. (Busthomi/ Radar Bromo)
Erwin Setiawan alias ES yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan saat dikeler ke tahanan. (Busthomi/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo–Dugaan korupsi berjamaah terkait anggaran hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan semakin terbukti.

Korps Adhyaksa kembali menyeret salah satu pihak yang punya peran penting dalam pusaran kasus rasuah yang mencoreng dunia pendidikan di Pasuruan itu.

Dia adalah Erwin Setiawan alias ES yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Erwin ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan insentif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyebut, status Erwin dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi.

Bahkan dalam penyidikan kasus itu, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti yang lain.

”Penetapan tersangka ES berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Teguh.

Sejak menyandang status tersangka, Erwin langsung dijebloskan ke tahanan di Rutan Bangil selama 20 hari kedepan.

Teguh menyebut, penyidik akan memanfaatkan masa penahanan untuk mendalami peran Erwin yang terbilang sentral dalam kasus itu.

”Modus yang dilakukan oleh tersangka ES cukup penting karena dia menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data dari website Pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristi RI,” kata Teguh.

Dengan begitu, Erwin bisa dengan leluasa mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga pkbm di Kabupaten Pasuruan.

”Motif tersangka melakukan hal tersebut tentu untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional,” kata Teguh.

Sebab, semakin banyak data calon peserta didik, maka nominal anggaran hibah yang bisa diunduh akan semakin besar.

Sementara berdasarkan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik, sebagian besar data peserta didik yang dikelola Erwin merupakan fiktif.

”Artinya dia memalsukan data calon peserta didik yang tidak semestinya mengikuti program pendidikan kejar paket,” kata Teguh.

Akibatnya, perbuatan ES telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

”Dari perhitungan yang dilakukan tim audit, aliran dana yang dinikmati oleh ES sejumlah Rp2,5 miliar,” ujar Teguh.

Erwin sendiri diancam melanggar pasal pasal 2 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp juncto pasal 65 ayat (1) kuhp.

Serta, pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp juncto pasal 65 ayat (1) kuhp.

Kajari memastikan kasus itu masih belum memasuki babak akhir. Tidak menutup kemungkinan, terseretnya Erwin juga bakal membuka lembar penyidikan baru.

Terlebih, status Erwin sebagai PTT bisa dengan mudah mengakses bank data Kementerian melalui akun dinas. (tom/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #kejari kabupaten pasuruan #ptt #Disdikbud Kabupaten Pasuruan #ditahan #Korupsi PKBM #pegawai tidak tetap