NGULING, Radar Bromo - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan K, 24, bersama tetangganya AS, 28, warga Kecamatan Nguling, terus didalami.
Pihak kepolisian bahkan telah melayangkan surat pemanggilan.
Namun, kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan. Pihak kepolisian pun mewanti-wanti, akan melakukan pemanggilan paksa, bila keduanya tak kunjung hadir memenuhi panggilan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Sudah dalam tahap pemanggilan terduga pelaku, untuk membuktikan kasus ini benar-benar terjadi.
Namun dalam pemanggilan pertama ini, keduanya belum mendatangi pemanggilan tersebut.
“Sudah dipanggil mau klarifikasi, namun sampai sekarang belum hadir,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa dua saksi. Hasilnya, mengarah ke keputusan pemanggilan dua terduga pelaku.
Pihaknya akan layangkan surat pemanggilan ke dua. Jika sampai pemanggilan 3 kali tidak datang, maka akan dipanggil paksa.
“Kami akan jemput paksa. Jika memang surat panggilan selama 3 kali berturut-turut tidak datang,” sampainya.
Diberitakan sebelumnya, AR, 41, yang merupakan suami terduga pelaku K, telah dikejutkan dengan video tak senonoh antara istrinya dengan tetangganya AS dalam handphone temannya, MN.
Sakit hati, malam harinya AR melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin