PASURUAN, Radar Bromo– Dugaan penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Pasuruan. Kali ini, bos produk skincare, berinisial IM dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota (Polresta), Kamis (26/12).
Ada empat orang yang melapor ke Polresta Pasuruan. Yakni Arifiyanti, 39, warga Benowo, Surabaya; Ahmad Madanil Ilmi, 27, warga Banyuwangi; Masnuningsih, 51, warga Manyar, Gresik dan Yani Nurmaya, warga Benowo, Surabaya.
Mereka melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu sekitar pukul 13.30.
Dalam laporannya, keempat pelapor menuding IM melakukan penipuan investasi pada produk skincare yang dijualnya.
Sebab, keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Total ada 70 lebih orang yang menjadi korban. Sementara total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kerugian tiap korban bervariasi, antara puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Mereka tergiur ikut investasi itu karena terlapor menjanjikan keuntungan berlipat.
Arifiyanti, salah seorang pelapor menjelaskan kronologi dirinya ikut investasi itu.
Awalnya, dia melihat bisnis skincare terlapor dalam akun TikTok pada April 2024.
Saat itu, terlapor sedang live menawarkan produk skincare-nya. Karena tertarik, ia pun membelinya.
Tidak lama kemudian, ia diiming-imingi oleh terlapor untuk menjadi member atau anggota. Caranya, ia hanya perlu membayar slot sebagai modal.
Paling kecil satu slot senilai Rp 200 ribu, hingga kelipatan lima yakni Rp 5 juta. Ia pun tertarik karena keuntungan yang menggiurkan. Bahkan, kemudian memutuskan ikut investasi itu.
Arifiyanti pun membayar slot dengan cara transfer. Total dia melakukan 13 kali transfer dengan jumlah Rp 93 juta.
Dalam investasi ini, terlapor menjanjikan keuntungan yang tidak bisa instan. Ada masa tunggu antara satu bulan hingga 40 hari.
"Uang yang ditransfer member digunakan sebagai investasi untuk bisnis skincare-nya. Kemudian member dijanjikan keuntungan berlipat," kata Arifiyanti.
Ia menyebut, dalam investasi ini keuntungan yang didapat tidak tetap. Beda waktu, keuntungan yang dijanjikan bisa berbeda.
Mulai dari separo modal, hingga lima kali modal. Misalnya member investasi uang Rp 3 juta dan dijanjikan keuntungan tiga kali lipat, maka bisa mendapatkan Rp 9 juta.
"Kadang di hari ini, jika kita menyetor modal sebagai member, bisa dapat keuntuangan dua kali. Tapi di hari lain, bisa tiga kali. Berubah-ubah," tuturnya.
Sayangnya, yang didapat Arifiyanti tidak sama dengan yang dijanjikan.
Dia hanya mendapatkan setoran keuntungan empat kali senilai total Rp 9,99 juta. Setelah itu, ia tidak pernah mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Ia pun sempat mendatangi kediaman terlapor di Pohjentrek, Kota Pasuruan. Saat itu, dia diminta menunggu antrean dan jadwal.
Ada yang dijanjikan cair pada 2040, ada pula yang dijanjikan tahun 2025. Karena merasa ditipu, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.
Namun oleh Polda Jatim laporan ini dikembalikan. Ia diminta agar melapor ke Polres.
Total ada enam orang yang melapor ke masing masing polres sesuai domisili.
Namun laporan ini jalan di tempat. Terlapor hanya dipanggil sekali, lalu laporan ini tidak ada kejelasan.
"Karena itu kami melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota. Karena dia berdomisili yang masuk kewenangan hukum Porles Pasuruan Kota," tutur Arifiyanti.
Ahmad Madanil Ilmi, korban yang lain menambahkan, ia tertarik menjadi member skincare karena terlapor menjanjikan keuntungan besar.
Kebetulan ia memiliki utang Rp 1,2 miliar usai ditipu. Rencananya keuntungan dari member skincare ini akan digunakan untuk membayar utang ini.
Awalnya ia berinvestasi Rp 80 juta untuk satu slot. Hingga total yang ditransfer ke terlapor mencapai Rp 267 juta.
Namun, keuntungan yang diberikan tidak sesuai janji. Hanya Rp 54 juta. Karena merasa ditipu, ia melapor bersama korban lainnya.
"Pernah ke kediaman terlapor juga. Sekali dijanjikan, terus tidak pernah ditemui lagi. Nomor para member juga diblokir," tutur Danil.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut, laporan dugaan penipuan sudah diterima.
Pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
"Nanti kami akan periksa saksi-saksi termasuk meminta keterangan dari terlapor," tutur Jun-sapaan akrabnya. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi