PASURUAN, Radar Bromo - Sempat terlambat, rehab trotoar dan Jalan Kyai Mansyur, Kecamatan Purworejo, akhirnya rampung.
Peningkatan jalan dan trotoar itu tuntas digarap, sejak Kamis (19/12) lalu.
Semestinya, peningkatan jalan dan trotoar yang bersumber DAK ini rampung Senin (16/12) lalu.
Selama perpanjangan diberikan, pelaksana dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak sebesar Rp 10 miliar setiap hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko menyebut meski molor, pengerjaan Jalan Kyai Mansyur tidak ada masalah. Saat ini, trotoar dan jalan sudah bisa digunakan secara normal.
"Sempat terlambat tiga hari, namun tidak ada masalah. Pelaksana juga sudah dikenakan denda selama keterlambatan," kata Gustap.
Diketahui, peningkatan jalan dan trotoar ini dilakukan sepanjang lima kilometer. Mulai dari simpang empat Sekargadung sampai batas Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan di Kecamatan Gondangwetan.
Ia menyebut, tidak ada peningkatan trotoar tahun depan. Baik melalui anggaran dari APBD ataupun DAK Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara, pihaknya hanya melakukan pemeliharan trotoar saja untuk tahun depan.
"Tahun depan belum ada pengerjaan trotoar. Baik bersumber dari daerah ataupun pusat belum ada," jelas Gustap. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin