Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi: Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru Perlu Izin

Fahrizal Firmani • Minggu, 22 Desember 2024 | 16:05 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

PASURUAN, Radar Bromo- Di momen Nataru, acapkali perayaan selalu diselipkan dengan pesta kembang api.

Polres Pasuruan Kota mengimbau agar masyarakat Kota Pasuruan merayakan momen libur nataru dengan aman. Masyarakat dilarang menyalakan mercon karena bisa membahayakan orang lain.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut masyarakat sah sah saja ingin merayakan tahun baru.

Namun sebaiknya tidak menyalakan mercon apalgi homemade karena membahayakan.

"Lebih baik merayakan dengan cara yang positif. Misal menghabiskan waktu dengan makan bersama keluarga atau lainnya," katanya.

Jun-sapaan akrabnya menyebut bagi umat kristiani yang ingin merayakan natal dengan menyalakan kembang api, diperbolehkan.

Asalkan menyampaikan pada polsek atau bhabinkamtibmas setempat. Tujuannya agar lebih aman.

Dengan melapor maka, polsek bisa mengawasi. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.

Tentunya bagi bagi yang membuat mercon secara ilegal akan dikenakan sanksi.

"Mari merayakan natal dan tahun baru dengan suka cita. Namun tidak sampai menyakiti orang lain," tutur Jun. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#kembang api #tahun baru