BANGIL, Radar Bromo- Hasil Pilbup Pasuruan 2024 berdampak terhadap gedung parlemen daerah. Wacana merombak alat kelengkapan dewan (AKD) sebelum paruh masa jabatan, bukan isapan jempol.
Kemarin (19/12), DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna internal. Agendanya, mengocok ulang komposisi AKD yang baru empat bulan terbentuk.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat tak memungkiri, usulan merombak AKD mengemuka setelah gelaran pilkada. Kendati lumrahnya mekanisme tersebut biasa digulirkan ketika parlemen daerah sudah melewati separo masa jabatan atau 2,5 tahun.
Namun, Samsul menyebut, ada klausul yang membuka peluang perombakan tersebut.
“Karena memang ada usulan anggota, kami juga sudah konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim maupun Kemendagri,” katanya.
Terutama pada tata tertib DPRD yang notabene mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Yang perlu disikapi bersama, menurutnya, adalah dalam menafsirkan aturan terkait perombakan AKD yang hanya bisa digulirkan setelah 2 tahun 6 bulan periode jabatan.
Mengingat, dalam regulasi yang sama, perombakan bisa terjadi sepanjang ada usulan dari anggota.
“Setelah kami konsultasikan, ada klausul yang memungkinkan perombakan itu lebih awal, sepanjang ada usulan dari 2 per tiga anggota komisi,” bebernya.
Sementara itu, legislator dari Fraksi Gabungan Eko Suryono sempat mengutarakan keberatannya. Dalam forum, politisi Nasdem ini bersikeras bahwa perombakan hanya bisa dilakukan setelah 2,5 tahun DPRD menjabat.
Namun, Samsul menyebutkan, perombakan yang dimaksud tidak berarti mengocok ulang posisi seluruh anggota. Melainkan, hanya pentolan-pentolan komisi dan badan, seperti ketua, wakil, dan sekretaris.
“Penggantian yang dimaksud adalah pemilihan ketua, wakil, dan sekretaris. Dan itu dilakukan dari dan oleh anggota komisi,” ujarnya. (tom/rud)
====================================================
HASIL PEROMBAKAN
Komisi I
Ketua Rudi Hartono - PKB (tetap)
Wakil M. Ghozali - PKS (baru)
Sekretaris Bambang Yulianto - Demokrat (Baru)
Komisi II
Ketua Agus Setiya Wardhana - Gerindra (baru)
Wakil Agus Suyanto - PKB (tetap)
Sekretaris Arifin (tetap)
Komisi III
Ketua Daniyal
Wakil Eko Suyono
Sekretaris Khoirul Anam (baru)
Komisi IV
Ketua Andri Wahyudi (tetap)
Wakil Abd Karim (tetap)
Sekretaris Najib (baru)
Bapemperda
Sugiyanto (tetap)
Wakil aidzin utama (tetap)
BK
Ketua Nurul (baru)
Wakil A. Wasik Rahman Hamzah (tetap)
====================================================
Kocok Ulang Pimpinan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dinilai Politik Dagang Sapi
PEROMBAKAN AKD DPRD Kabupaten Pasuruan yang terjadi setelah gelaran pilkada, dinilai sekadar politik dagang sapi. Kalangan aktivis menyoroti kinerja dewan yang hanya sibuk memikirkan posisi, sehingga dikhawatirkan justru akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang semestinya mereka perjuangkan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka) Lujeng Sudarto mengatakan, perombakan AKD yang terlalu dini ditengarai kuat ada upaya politik dagang sapi. Kalaupun itu sebagai penyegaran, waktu empat bulan setelah terbentuknya AKD masih sangat singkat.
“Keputusan yang dipaksakan seperti ini menguatkan adanya politik dagang sapi,” katanya.
Belum lagi, hal itu juga berimbas pada kebingungan sekretariat dalam mengakomodasi perubahan tunjangan dan gaji legislator. Mereka harus menyesuaikan kembali hasil perombakan. Kecuali ada masalah krusial yang melibatkan pejabat di AKD dan harus dibahas serta diselesaikan.
“Itu bisa dilakukan ketika, misalnya ada yang berhalangan tetap atau melanggar hukum, sehingga urgensi perombakan AKD menjadi begitu urgen,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, legislatif merupakan lembaga politik. Maka, tidak heran setiap keputusannya juga tidak terlepas dari dinamika politik. Termasuk pilkada serentak yang belum lama ini digelar.
“Anggota yang mengusulkan berpandangan setelah pilkada ini perlu adanya harmonisasi antara DPRD dengan eksekutif,” katanya.
Ia mengatakan, perombakan itu datang dari Anggota Fraksi PKS Najib dan Anggota Fraksi Gerindra Akhmad Soleh. Karena itu, pimpinan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk menetapkan rapat paripurna perubahan pimpinan AKD.
“Dalam rapat paripurna internal pemilihan pimpinan AKD, baik itu komisi, bapemperda, dan BK. Kecuali Banmus dan Banggar karena pimpinan dua badan itu exofficio pimpinan DPRD,” jelas Samsul. (tom/rud)
Editor : Ronald Fernando