PASURUAN, Radar Bromo-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan diwanti-wanti untuk tak menambah cuti selama libur natal dan tahun baru (nataru).
Kecuali, karena alasan mendesak. Jika tetap cuti tanpa alasa benar, bisa dikenakan sanksi.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menyebut ASN dilarang menambah cuti lagi saat nataru.
Mereka hanya diperkenankan libur pada 25 dan 26 Desember. Serta pada 1 Januari.
Pada Jumat tanggal 27 Januari meski ada kesan hari terjepit karena mendekati weekend, tetap harus masuk.
Kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditinggal, maka diizinkan mengajukan cuti tambahan.
"Misal sakit, di luar itu tetap harus masuk. Tidak boleh meliburkan diri tanpa alasan yang kuat," kata Supri.
Mantan Camat Purworejo ini mengingatkan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur nataru.
Kecuali ada kepentingan seperti perjalanan dinas, maka diperbolehkan. Seluruh ASN diyakini sudah memahami aturan ini.
"Namun kami tetap mengingatkan agar mereka tidak lupa dengan aturan ini," tutur Supri. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid