PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Jangan sembarangan mencetak karcis parkir. Apalagi jika menyertakan nama instansi.
Jika tidak, pelakunya bisa dipanggil polisi. Ini seperti yang dilakukan DY, 50, warga Kelurahan/Kecamatan Purworejo.
Gara-gara mencetak karcis parkir dan menyertakan nama Polres Pasuruan Kota, dia dipanggil polisi.
Sebelumnya, Kota Pasuruan sempat dibikin heboh pada pertengahan bulan ini. Sebabnya, ada pemilik kendaraan yang parkir pada Sabtu (14/12) sampai Minggu (15/12) di depan toko mahkota Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, dikenai tarif di luar kewajaran.
Bikin heboh kaena di karcis itu disertakan nama instansi Polres Pasuruan Kota yang tarifnya Rp 5 ribu sekali parkir.
Tentu saja pihak Polres Pasuruan Kota membantah telah mengeluarkan karcis parkir tersebut. Polisi lalu melakukan penelusuran.
Hingga polisi sempat mengklarifikasi FR, petugas yang biasa memarkir kendaraan di wilayah tersebut. Diketahui, karcis ternyata dicetak sendiri dan memang mencatut nama Polresta.
Singkatnya, polisi berhasil mengamankan DY. Di hadapan petugas, DY mengakui perbuatannya.
“Benar saya pernah mencetak karcis tersebut dengan inisiatif sendiri. Tidak ada arahan dari jajaran Polresta,” sampainya. Atas insiden itu, DY diminta meminta maaf. Dia beruntung tak sampai proses hukum.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, pihaknya menegaskan kembali bahwa karcis tersebut bukan dari Polres Pasuruan Kota.
“Pelaku sudah meminta maaf. Dan masalah ini selesai,” katanya. Pelaku sudah menulis surat pernyataan, dirinya tidak akan mengulangi lagi. (zen/fun)
Editor : Muhammad Fahmi