Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tepergok Curi Motor di Kraton Pasuruan, Warga Banyuanyar Probolinggo Dimassa

Fuad Alyzen • Selasa, 17 Desember 2024 | 03:59 WIB

 

 

ILUSTRASI Dimassa
ILUSTRASI Dimassa

KRATON, Radar Bromo – SR, 48, warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo jadi bulan-bulanan warga. Itu setelah aksinya mencuri motor di Kraton, Kabupaten Pasuruan dipergoki warga.

SR pun harus mendapat perawatan medis. Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi Minggu (15/12) dini hari.

SR sebenarnya beraksi tak sendirian. Ia bersama dua temannya yang belum tertangkap.

SR sendiri berhasil ditangkap warga di Dusun Krajan, Desa Ngempit, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara dua temannya berhasil kabur.

Pencurian motor itu kepergok Anwar, 50, warga Dusun Krajan, Desa Ngempit.

Saat itu sekitar pukul 03.00, Anwar datang ke rumah anaknya untuk mengecek kondisinya.

Alangkah kagetnya Anwar. Saat tiba di rumah anaknya, dia melihat motor Honda Scopy milik anaknya digotong SR bersama dua temannya.

Anwar pun langsung menelepon Yoyok, salah satu perangkat Desa Ngempit yang kebetulan sedang ronda.

Pada Yoyok, dia meminta bantuan untuk menangkap pelaku. Beberapa saat kemudian, Yoyok datang dengan naik motor. Keduanya langsung mengejar SR dengan berboncengan.

SR yang saat itu mengendarai motor Scoopy korban awalnya tidak sadar sedang dikejar. Setelah sadar, dia pun langsung ngegas motor yang dinaiki. 

Namun, terlambat. Meski kejar-kejaran sempat terjadi, akhirnya SR tertangkap. Begitu SR tertangkap, warga sekitar yang mendengar ribut-ribut langsung keluar rumah.

Seketika, belasan warga berdatangan. SR pun langsung jadi sasaran pemukulan warga. Sementara Anwar melapor ke Polsek Kraton.

 “Kami mendapat laporan bahwa warga mengamankan satu pelaku. Lalu membawanya ke RSUD dr R Soedarsono untuk perawatan,” terang Kasi Humas Polresta Pasuruan Aipda Juanidi.

Saat ini menurut Junaidi, tersangka sudah sehat. Petugas mengamankannya di Polresta Pasuruan untuk proses lebih lanjut. Sementara dua temannya masih dikejar oleh petugas Satreskrim Polresta Pasuruan.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara 9 tahun. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #dimassa #pencurian motor #kraton #banyuanyar #probolinggo #honda scoopy